Akan Dibuka Oktober, Begini Cara Daftar dan Jadwal PPPK 2024

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dipastikan akan dibuka pada Oktober 2024. Simak cara daftar dan jadwal lengkapnya disini!

Akan Dibuka Oktober, Begini Cara Daftar dan Jadwal PPPK 2024
Akan Dibuka Oktober, Begini Cara Daftar dan Jadwal PPPK 2024. Gambar : Dok. Bertuahpos

BaperaNews - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dipastikan akan dibuka pada Oktober 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Proses pendaftaran PPPK akan dimulai setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 selesai. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer melalui database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai data yang dirilis, formasi PPPK 2024 sudah ditetapkan sebanyak 1.031.554 posisi. Para calon pelamar diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Para calon pelamar PPPK 2024 harus memperhatikan beberapa persyaratan khusus. Bagi yang akan melamar, pelamar harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu seperti dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga : Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Kini Diperbolehkan Pakai Materai Tempel

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat akun dan mengikuti pendaftaran:

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Pas foto
  5. Dokumen pendaftaran sesuai formasi dan instansi tujuan
  6. Laptop atau komputer dengan webcam untuk swafoto dan pengisian data online.

Cara Membuat Akun di Portal SSCASN

  1. Buka browser, lalu akses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik tombol "Buat Akun" di bagian atas layar.
  3. Masukkan data sesuai KTP, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, serta data lainnya.
  4. Pastikan nomor HP dan email yang aktif dimasukkan untuk keperluan verifikasi.
  5. Unggah dokumen yang diminta, termasuk scan KTP dan foto diri sesuai ketentuan yang berlaku di portal SSCASN.
  6. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai, termasuk data dari ijazah.
  7. Jika semua data sudah sesuai, klik tombol "Proses Pendaftaran Akun" untuk melanjutkan.
  8. Setelah proses pembuatan akun berhasil, cetak kartu informasi akun sebagai bukti bahwa akun telah terdaftar.

Setelah membuat akun di portal SSCASN, calon pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mengisi biodata lengkap.

Data yang harus dilengkapi meliputi nama, alamat, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, serta berbagai informasi pribadi lainnya. Selain itu, pelamar juga diminta untuk mengunggah dokumen yang relevan sesuai formasi yang dilamar.

Proses pendaftaran PPPK 2024 akan berlangsung setelah seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 rampung. Menurut jadwal yang diumumkan oleh Kementerian PANRB, seleksi administrasi bagi CPNS akan diumumkan pada 14-19 September 2024.

Hal ini dilakukan agar para pelamar CPNS bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, sementara pendaftaran PPPK 2024 mulai disiapkan.

Usai pendaftaran PPPK 2024, para pelamar dapat mengecek hasil seleksi administrasi di portal SSCASN BKN.

Jika terdapat ketidaksesuaian data atau kesalahan dalam proses verifikasi, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah yang berlangsung mulai 20-22 September 2024. Instansi terkait akan menanggapi sanggahan pelamar dan mengumumkan hasilnya pada 23-29 September 2024.

Bagi pelamar yang berhasil lolos tahap administrasi, akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahun ini, pelamar diberi pilihan untuk mengikuti SKD secara langsung atau menggunakan hasil SKD dari tahun sebelumnya, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar yang ingin menggunakan hasil SKD tahun lalu harus melamar dengan NIK yang sama dan pada jenjang pendidikan yang sesuai.

Baca Juga : Simak Jadwal Seleksi dan Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2024!