OJK Tutup 4.000 Rekening Bank, Ada yang Kasus Penipuan OTP hingga Kasus Hipnotis
OJK melalui Anti Scam Center telah menutup 4.000 rekening penipuan keuangan, menyelamatkan 30% dana korban.
BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 4.000 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan keuangan.
Penutupan rekening ini dilakukan melalui forum Anti Scam Center (IASC) setelah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat yang mengalami kehilangan uang akibat berbagai modus penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari pengaduan yang diterima, sekitar 30% dana korban berhasil diselamatkan.
Hal ini merupakan pencapaian signifikan mengingat sebelumnya dana yang hilang akibat penipuan sering kali sulit dipulihkan.
"Dalam lima hari terakhir, kami menerima 5.700 laporan pengaduan. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 rekening yang terindikasi kejahatan langsung kami tutup. Selain itu, 30% dana korban berhasil kami selamatkan," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (6/12).
Friderica menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat sangat beragam. Kasus-kasus yang umum terjadi antara lain korban tertipu melalui hipnotis, secara tidak sengaja mentransfer dana, atau memberikan informasi sensitif seperti One-Time Password (OTP) dan password ATM kepada pelaku kejahatan.
"Banyak jenis kasus yang kami terima, mulai dari hipnotis, korban tanpa sadar mentransfer uang, memberikan OTP, hingga password ATM. Ada juga penipuan berkedok hadiah poin, bahkan love scam di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan korban," jelasnya.
Baca Juga: OJK Resmi Bentuk Satgas untuk Menangani Usaha Keuangan Tanpa Izin
Ia menambahkan bahwa pengaduan tidak hanya datang langsung ke IASC, tetapi juga melalui bank tempat korban memiliki rekening. Laporan yang diterima bank tersebut kemudian diteruskan ke IASC untuk ditindaklanjuti.
Anti Scam Center (IASC) dibentuk OJK sebagai forum kerja sama antara anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah mempercepat koordinasi dalam menangani laporan penipuan di sektor keuangan.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Friderica menyatakan bahwa IASC memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan.
Kedua, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penipuan. Ketiga, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa di rekening pelaku. Keempat, memfasilitasi upaya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Sejak tahap soft launching, IASC telah melibatkan 79 bank sebagai anggota. Ke depan, OJK berencana terus mengembangkan cakupan dan kapasitas forum ini untuk menangani lebih banyak kasus penipuan.
Langkah cepat yang dilakukan OJK melalui IASC memberikan harapan baru bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Selama ini, banyak korban merasa kehilangan uang mereka secara permanen karena kurangnya mekanisme yang memadai untuk menangani kasus-kasus tersebut.
"Dulu, kalau uang korban hilang, hampir pasti tidak kembali. Sekarang, melalui kerja sama yang erat dengan bank dan penyedia layanan keuangan lainnya, kami bisa menyelamatkan sebagian dana yang hilang," ujar Friderica.
Baca Juga: OJK Sebut Postingan Instagram Bisa Pengaruhi Permohonan Kartu Kredit