Tiket Kereta Gratis Dari PT.KAI ! Ini Daftar Profesi Yang Kebagian

PT KAI berikan tiket gratis untuk pekerja Profesi dokter, guru, perawat, apoteker, bidan, tenaga administrasi, tenaga farmasi, hingga veteran TNI

Tiket Kereta Gratis Dari PT.KAI ! Ini Daftar Profesi Yang Kebagian
Ilustrasi tiket kereta api (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

BaperaNews - Mulai 13 November 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengumumkan daftar tambahan profesi yang berhak mendapatkan voucher tiket kereta api (KA). Kini, calon penumpang dari profesi dosen, dokter, analisis radiologi, analisis laboratorium, sudah mulai bisa mengikuti program tersebut.

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI menyampaikan bahwa program tiket gratis ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari PT KAI terhadap para pekerja di bidang kesehatan dan pendidikan.

Dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (13/11/2021), Joni Martinus menyatakan bahwa penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini sebagai cerminan pahlawan masa kini di saat pandemi covid-19.

Dengan demikian, maka perluasan profesi yang berhak menerima tiket kereta api gratis pada momen Hari Pahlawan 2021 tersebut melengkapi daftar profesi yang sebelumnya telah mendapatkan program yang sama.

Diketahui sebelumnya bahwa daftar profesi yang dapat menikmati tiket kereta api gratis diantaranya yaitu guru, perawat, apoteker, bidan, tenaga administrasi, tenaga farmasi, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan pengemudi ambulans.

Sebagai informasi, voucher tiket kereta api (KA) gratis sudah dapat ditukarkan dengan tiket KA jarak jauh pada periode keberangkatan 13-30 November 2021.

Voucher tersebut juga sudah bisa diambil pada loket atau customer service yang berada di 12 stasiun yang sebelumnya telah ditentukan dan batas waktunya yaitu maksimal 29 November 2021.

Adapun 12 stasiun tersebut diantaranya yaitu Gambir, Cirebon, Purwokerto, Bandung, Semarang Tawang, Jember, Medan, Madiun, Surabaya Gubeng, Yogyakarta, Kertapati, serta Tanjung Karang.

Setelah itu, Joni menegaskan bahwa voucher tersebut hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Contohnya yaitu apabila mengambil voucher di Stasiun Gambir, maka voucher tersebut hanya berlaku di KA keberangkatan dari Gambir serta Pasar Senen.

BACA JUGA : Andy F Noya : Kereta Cepat Sampai Kiamat Tak Balik Modal ? Ini Jawaban Erick Thohir

Berikut ini adalah berkas yang wajib dibawa ketika mengambil voucher :

  1. Untuk Dokter, wajib membawa identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
  2. Untuk Dosen atau guru, wajib membawa Identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru.
  3. Untuk para Tenaga Kesehatan, wajib membawa kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai perawat, bidan, tenaga farmasi, apoteker, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan pengemudi ambulans dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.
  4. Untuk LVRI, wajib membawa Identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas LVRI yang masih berlaku.

Terakhir, Joni menyampaikan bahwa selama program tersebut berlangsung, satu identitas hanya berhak menerima satu voucher atau sekali perjalanan, serta pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali veteran.