Simak! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 Per Kategori untuk Peserta Mandiri

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan besaran iuran untuk peserta mandiri pada tahun 2024. Simak selengkapnya di sini!

Simak! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 Per Kategori untuk Peserta Mandiri
Simak! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 Per Kategori untuk Peserta Mandiri. Gambar : Kompas.com/Dian Ade Permana

BaperaNews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan besaran iuran untuk peserta mandiri pada tahun 2024. Setiap peserta mandiri diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil.

Melansir informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Selasa (9/1), berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta mandiri.

Untuk kelas III, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, perlu diketahui bahwa sejak 1 Januari 2021, iuran untuk peserta kelas III sebelumnya hanya Rp35.000 karena mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp7.000 dari pemerintah.

Sementara itu, peserta kelas II dikenakan iuran sebesar Rp100.000 per bulan, sedangkan untuk peserta kelas I, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp150.000 per bulan. Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui laman resminya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, terdapat juga kategori peserta lainnya seperti veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Besaran iuran untuk kategori peserta ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ada Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan juga diberlakukan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri.

Besaran iuran untuk kategori ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Sama halnya, peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama seperti kategori sebelumnya.

Iuran juga diberlakukan untuk keluarga tambahan dari pekerja penerima upah, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran untuk kelompok ini adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang akan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, dengan ketentuan bahwa denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Bagi peserta penerima upah, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Semua Jurusan Bisa Daftar!