MK Putuskan Batas Maksimal PKWT dalam UU Cipta Kerja: Tak Lebih dari 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi membatasi durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal 5 tahun, memberikan perlindungan lebih bagi pekerja dalam UU Cipta Kerja.

MK Putuskan Batas Maksimal PKWT dalam UU Cipta Kerja: Tak Lebih dari 5 Tahun
MK Putuskan Batas Maksimal PKWT dalam UU Cipta Kerja: Tak Lebih dari 5 Tahun. Gambar : radartuban.jawapos.com

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan durasi maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi lima tahun, termasuk perpanjangan.

Putusan ini mengubah interpretasi Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan ini dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (31/10).

Keputusan ini didasari pertimbangan keseimbangan hak antara pengusaha dan pekerja dalam PKWT.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, “Jangka waktu PKWT merupakan norma penting yang harus diatur dalam undang-undang, bukan melalui peraturan turunan atau perjanjian kerja yang tanpa batas.”

Putusan ini ditetapkan dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

MK menilai bahwa Pasal 56 ayat (3) pada Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja sebelumnya mengandung kelemahan karena hanya mengandalkan kesepakatan dalam perjanjian kerja tanpa batas waktu yang jelas.

MK berpandangan bahwa kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja yang berada dalam posisi tawar lemah dalam hubungan kerja dengan pengusaha.

Dalam putusannya, MK menegaskan pentingnya aturan durasi PKWT untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Suhartoyo menyatakan, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan.” 

MK juga menekankan bahwa pekerja berhak atas kepastian batas waktu kerja mereka dan menghindari risiko ketidakpastian akibat durasi PKWT yang tidak terbatas.

Hakim Arsul Sani menambahkan bahwa kesepakatan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak bisa sepenuhnya diandalkan karena ketidakseimbangan kekuatan tawar.

MK memandang bahwa durasi PKWT harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang, bukan hanya bergantung pada kesepakatan kontrak. Dengan adanya keputusan ini, pekerja dengan PKWT memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Baca Juga : Resmi! Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang

Dengan putusan ini, UU Cipta Kerja mengalami perubahan yang berdampak langsung terhadap pengaturan PKWT. Aturan baru ini mengharuskan perjanjian kerja sementara atau jangka waktu tertentu untuk mematuhi durasi maksimal lima tahun.

MK menilai bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah eksploitasi terhadap pekerja dalam hubungan kerja.

Pembatasan lima tahun diharapkan memberi kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dalam skema PKWT, yang selama ini sering kali hanya didasarkan pada kesepakatan kontrak yang lebih menguntungkan posisi pengusaha.

Dengan aturan ini, perusahaan tak lagi bisa memperpanjang kontrak sementara tanpa batas waktu, sehingga pekerja mendapat kepastian.

Putusan MK ini disambut positif oleh kalangan pekerja dan buruh yang menganggap keputusan ini sebagai langkah penting untuk melindungi hak-hak mereka.

“Pekerja sering kali terjebak dalam kontrak jangka pendek yang terus diperpanjang tanpa kepastian status. Batasan ini memberikan perlindungan lebih,” ungkap seorang pekerja yang menyambut baik keputusan MK ini.

Di sisi lain, beberapa pengusaha merasa batas waktu lima tahun ini menjadi tantangan dalam merencanakan kebutuhan tenaga kerja untuk proyek jangka panjang.

Namun, putusan MK bersifat mengikat dan diharapkan dapat menegakkan aturan PKWT yang lebih adil di lapangan.

Putusan MK ini menunjukkan upaya untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.

Pembatasan PKWT hingga maksimal lima tahun ini diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pekerja dengan kontrak kerja sementara.

UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, kini mencakup perlindungan tambahan bagi pekerja melalui pembatasan PKWT.

MK menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan harus dijalankan sesuai ketentuan undang-undang, bukan sekadar perjanjian kerja. 

Keputusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha akan pentingnya mematuhi hukum dalam setiap kebijakan terkait pekerja demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.

Putusan MK ini juga menjadi penegasan bahwa hak-hak pekerja dalam UU Cipta Kerja terus diperkuat dengan menyesuaikan aturan di lapangan.

Kini, baik pengusaha maupun pekerja memiliki panduan yang lebih jelas dalam pengaturan hubungan kerja berbasis kontrak waktu tertentu.

Baca Juga : Apakah Cuti Haid Dan Melahirkan Dihapus Di Perppu Cipta Kerja?