Menko Airlangga Pastikan Haji Dan Umrah Bebas Dari PPN

Airlangga Hartarto selaku Kemenko Perekonomian mengumumkan bila Haji dan Umrah sudah bebas dari PPN

Menko Airlangga Pastikan Haji Dan Umrah Bebas Dari PPN
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mendukung program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yakni Pesantrenpreneur 2021 sebagai rangkaian kegiatan Bulan Pemuda dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda 2021. (foto:egan/kemenpora.go.id)

BaperaNews - Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah sudah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyelenggaraan jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah.

Mengenai pembebasan pajak tersebut telah termuat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

Pada hari Selasa (16/11/2021) kemarin, Airlangga menyampaikan hal tersebut guna menjawab keluhan dari para pengusaha penyelenggara jasa penyelenggaraan haji dan umrah yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) di kantornya.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam PMK sudah jelas dikatakan bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk juga jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tidak akan dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu.

Airlangga pun menegaskan bahwa pemerintah berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari para penyelenggara jasa penyelenggaraan haji dan umrah. Akan tetapi, walaupun telah bebas PPN, masih saja ada berbagai usaha perjalanan yang mendapatkan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi pada masa lampau.

Kemudian ia melanjutkan bahwa berbagai usaha perjalanan tersebut yang mendapatkan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi lampau, pihaknya akan berkoordinasi dengan DJP.

Sebagai informasi, pada Selasa kemarin pengusaha perjalanan haji dan umrah datang menemui Airlangga. Mereka pun meminta agar dana yang telah disetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha biro perjalanan haji dan umrah.

Hal tersebut diperlukan agar operasional mereka (para penyelenggara ibadah haji dan umrah) yang sebelumnya sempat terganggu akibat dampak dari pandemi Covid-19 dapat tetap berjalan normal seperti biasa.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur selaku Ketua Dewan Pembina Forum SATHU menyampaikan bahwa audiensi tersebut telah membawa kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah menanti selama kurang lebih 2 tahun, yang telah merindukan agar dapat dengan segera berangkat ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

Dengan adanya pembebasan pajak tersebut juga memberikan banyak harapan kepada para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh.