Program KRIS Ditargetkan 2025 Mendatang!

Penerapan BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Indonesia diundur sampai 1 Januari 2025 untuk memberi waktu bagi rumah sakit melakukan persiapan.

Program KRIS Ditargetkan 2025 Mendatang!
Program KRIS ditargetkan 2025 mendatang. Gambar : Merdeka.com/Arie Basuki

BaperaNews - Penerapan BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Indonesia diundur sampai 1 Januari 2025 untuk memberi waktu bagi rumah sakit melakukan persiapan. Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merencanakan KRIS mulai diterapkan pertengahan tahun 2024.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby menyebut hal ini dilakukan agar rumah sakit bisa menyiapkan 12 standar KRIS dengan baik yang harus dipenuhi. DJSN inilah yang bertanggung jawab pada program KRIS.

“Penahanan program KRIS mulai 2023 dipertimbangkan karena kesiapan rumah sakit untuk menerapkan KRIS belum maksimal, ditargetkan KRIS mulai diterapkan tahun 2025” tutur Mickael Bobby pada Kamis (9/2). Ia menyebut, sebelum resmi diterapkan di tahun 2025 nanti, KRIS akan diuji coba terlebih dahulu.

KRIS saat ini telah diuji coba di sejumlah rumah sakit besar di Indonesia seperti di RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, hingga RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang.

Hasil uji coba baru dilaporkan dari 4 RS yakni di RSUP Surakarta, Makassar, dan Ambon. “DJSN bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan dengan uji coba KRIS ini di 4 rumah sakit pada Desember 2022” jelasnya.

Baca Juga : 12 Kriteria Kelas Standar BPJS yang Akan Gantikan Kelas 1,2, dan 3

Dalam rencana awal, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan pertengahan tahun ini, dimana 50% RS sudah siap menerapkan KRIS di semester 1 2023, kemudian di enam bulan selanjutnya, 100% RS vertical bisa menerapkannya. RS Vertikal ialah RS yang dibawahi oleh pemerintah.

Lalu di Semester  1 2024 ada 30% RS dalam hal inki RSU, RS TNI Polri, dan RS swasta juga sudah siap menerapkan KRIS. Serta pada Semester 2 2024 semua RS sudah bisa menerapkan kebijakan KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi sebelumnya juga menyebut pemerintah akan terapkan KRIS BPJS Kesehatan di tahun ini, meski belum diungkap tanggal pastinya, yang jelas, jika kebijakan KRIS diterapkan, rumah sakit harus telah memenuhi syarat 12 standar ruangan KRIS.

Yakni tiap kamar hanya ada maksimal 4 pasien, memiliki oksigen, pengaturan jarak antar bed, dan sebagainya demi meningkatkan kenyamanan pasien dan memaksimalkan layanan yang diberikan pihak rumah sakit.

Namun kini rencana penerapan program KRIS resmi ditunda, agar rumah sakit bisa benar-benar menyiapkan ruangan terlebih dahulu, pada tahun 2025 mendatang KRIS ditargetkan bisa diterapkan di seluruh rumah sakit Indonesia.

Baca Juga : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak 2023