E-KTP Bakal Diganti KTP Digital, Bisa Daftar Lewat Aplikasi IKD

Pemerintah mengganti E-KTP dengan KTP Digital, daftarnya mudah lewat aplikasi IKD. Simak apa itu KTP Digital dan cara daftarnya!

E-KTP Bakal Diganti KTP Digital, Bisa Daftar Lewat Aplikasi IKD
Kementerian dalam Negeri akan ganti e-KTP dengan KTP Digital. Gambar: Dok. Dukcapil Gunung Kidul

BaperaNews - Kementerian dalam Negeri akan mengganti e-KTP dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau KTP digital. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyebut perekaman dan pencetakan e-KTP selama ini banyak kendalanya.

Terlebih kini telah dilakukan pemekaran 11 kecamatan di Indonesia, ada 300 desa baru di Papua. “Kendalanya jaringan, pengadaan blanko dan alatnya itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberi arahan agar pakai pendekatan asimetris saja, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan yakni menerapkan IKD ini” tutur Zudan Arif pada Rabu malam (8/2).

KTP Digital ini sesuai dengan arahan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan perekaman data dengan digital, untuk mengatasi masalah pencetakan e-KTP. Selama ini memang kendala dalam mencetak e-KTP ialah anggaran yang besar, harus punya printer dengan ribbon, flim, dan cleaning kit, serta masalah jaringan internet di daerah yang belum bagus.

Masalah jaringan tersebut membuat pengiriman data tidak lancar, perekaman e-KTP jadi tidak sempurna, membuat KTP yang dibuat tidak jadi, ada failed enrollment, perekaman sidik jari pun gagal, tidak bisa dikirim dan diproses di pusat.

“Jadi kita tambahkan blangkonya tapi kita mendigitalkan layanan adminduk ini, dengan mengganti e-KTP jadi IKD” terangnya.

Baca Juga : Pemerintah Akan Buat KTP Digital yang Bisa Diakses di HP

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif juga menjelaskan, saat ini 25% dari 277 juta masyarakat Indonesia ditargetkan bisa memiliki KTP Digital (IKD), target ini juga diterapkan untuk Dukcapil di 514 kota di Indonesia. “Targetnya 25% atau 50 juta warga Indonesia punya KTP digital di hpnya, yuk kita bertransformasi ke KTP digital” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat IKD, bisa mendaftar di aplikasi IKD didampingi petugas dari Dukcapil. Sebab proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, harus ada verifikasi dan validasi yang ketat terlebih dahulu dengan face recognition mengingat KTP ialah identitas diri yang paling penting dan rawan penyalahgunaan.

“Sekali datang, pemohon bisa dapatkan KTP digital. NIK ini sangat penting, untuk mengakses berbagai layanan publik sehingga KTP digital yang bisa diakses di handphone ini hanya disediakan aplikasi khusus yang ada di Dukcapil” tutup Zudan Arif.

Dengan e-KTP diganti dengan KTP Digital (IKD) ini, masyarakat yang menggunakan lebih mudah sebab data sudah dalam bentuk digital, sehingga bisa diakses dimana saja dan kapan saja.

Baca Juga : Siap-Siap! Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diterapkan di Jawa-Bali