Dorong Uji Emisi, Tarif Parkir di DKI Jakarta Naik Per 1 Oktober 2023

DKI Jakarta bakal menerapkan kenaikan tarif parkir per tangal 1 Oktober 2023. Simak selengkapnya!

Dorong Uji Emisi, Tarif Parkir di DKI Jakarta Naik Per 1 Oktober 2023
Dorong Uji Emisi, Tarif Parkir di DKI Jakarta Naik Per 1 Oktober 2023. Gambar : Merdeka.com/Iqbal Nugroho

BaperaNews - Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir baru yang mencapai Rp 7.500/jam untuk kendaraan roda empat di 131 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov.

Kenaikan ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi. Tarif ini akan diberlakukan sebagai tarif maksimal bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.

Strategi ini diambil Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurangi tingkat pencemaran udara di ibu kota. Dengan tarif parkir di DKI naik, diharapkan akan semakin banyak warga yang partisipatif melakukan uji emisi, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi tanpa pengawasan emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir mobil maksimal ini.

"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya akan menerapkan tarif parkir disinsentif," ungkap Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (21/9).

Baca Juga : Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP Elektronik Pasca Jakarta Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ

Pada tahap awal, kebijakan tarif parkir ini telah diterapkan di 10 lokasi, seperti IRT Monas dan kawasan parkir Blok M Square. Namun, akan ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di bulan Oktober, sehingga total menjadi 131 lokasi.

"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani, mengharapkan semakin banyak masyarakat yang akan melakukan uji emisi dengan semakin banyaknya lokasi parkir yang menerapkan tarif ini.

Tarif parkir naik baru ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang parkir per jam, namun juga di lokasi Park and Ride dengan tarif flat Rp 7.500 sekali parkir. Pemprov DKI Jakarta berupaya menyediakan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi dengan menambah lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.

"Saat ini, sudah ada 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua untuk melakukan uji emisi," informasi dari Ani Ruspitawati, memberikan gambaran tentang ketersediaan bengkel uji emisi di Jakarta.

Tidak hanya itu, PT ASTRA juga turut serta dalam inisiatif ini dengan menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi, dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru.

"Rencana dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang dan Tanjung Priok," tutup Ani pada akhir pernyataannya Kamis (21/9).

Meningkatnya jumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir naik ini menjadi indikasi kuat komitmen Pemprov DKI dalam mengatasi masalah pencemaran udara melalui pengendalian emisi kendaraan.

Dengan semakin mudah dijangkaunya lokasi uji emisi dan bengkel, diharapkan masyarakat DKI Jakarta akan semakin sadar dan proaktif dalam memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Taksi Terbang di IKN Akan di Uji Coba Sebelum 17 Agustus 2024