Resmi! Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
BaperaNews - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR telah menyetujui beleid tersebut.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Sidang IV tahun 2022/2023 di Kompleks Parlemen pada Selasa (21/3). Rapat pengesahan juga dihadiri pihak pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Sehubungan dengan itu, apakah RUU tentang penetapan Perppu 2/2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta rapat. “Setujuuu” jawab hadirin secara serempak.
Rapat dihadiri oleh 75 anggota dewan secara langsung, 210 secara daring, dan 95 tidak hadir. Total yang hadir di rapat maka ada 380 anggota dewan.
Di tengah rapat, fraksi dari PKS dan Demokrat sempat sampaikan penolakan, membuat interupsi ketika Puan Maharani bertanya pada peserta sidang tentang persetujuan pada Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf kemudian menyatakan keluar rapat atau walk out usai menyatakan interupsi.
Baca Juga : Apakah Cuti Haid Dan Melahirkan Dihapus Di Perppu Cipta Kerja?
Perppu Cipta Kerja disetujui DPR kurang dari 2 bulan sejak adanya Surat Presiden ke DPR pada 7 Februari 2023 lalu, seminggu setelahnya, Badan legislasi DPR menggelar rapat mendadak untuk membahas Perppu tersebut.
Meskipun Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU, masih ada banyak gelombang penolakan dari masyarakat dan buruh, penolakan sudah ramai sejak akhir tahun 2022.
Hingga kini sejumlah pihak seperti buruh masih lakukan penolakan dan menggelar demo untuk menolak Perppu Ciptaker disahkan jadi UU tersebut, namun pada kenyataannya tetap saja Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Para pihak yang menolak menganggap Perppu Ciptaker tak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional, isinya juga dinilai memuat pasal merugikan bagi buruh maupun lingkungan.
Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja sebelumnya ditandatangani Presiden Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini disebut dengan alasan pertimbangan kondisi ekonomi global tidak menentu yang saat ini sedang terjadi, yang perlu segera direspon, sebab itu Perppu tersebut disahkan.
Diketahui ekonomi global saat ini sedang dalam masa sulit salah satunya karena dampak perang Rusia Ukraina yang tak kunjung selesai, membuat pasokan energi dan pangan di berbagai negara terganggu yang juga berpengaruh pada dunia kerja.
Baca Juga : Simak Ketentuan Pesangon Korban PHK Dalam Perppu Ciptaker!