Aturan Baru Jokowi: Fasilitas Golf Hingga Pacuan Kuda Yang Dibiayai Kantor Akan Kena Pajak

Jokowi mengeluarkan aturan baru untuk para bos seperti Direktur dan Komisaris yang menikmati fasilitas golf hingga pacuan kuda yang dibiayai oleh kantor akan dikenakan pajak.

Aturan Baru Jokowi: Fasilitas Golf Hingga Pacuan Kuda Yang Dibiayai Kantor Akan Kena Pajak
Aturan Baru Jokowi Tentang Fasilitas Golf Hingga Pacuan Kuda Yang Dibiayi Kanto Akan Terkena Pajak. Gambar : Unsplash.com/Dok. Mick Haupt

BaperaNews - Presiden Jokowi membuat aturan baru tentang penggunaan fasilitas golf, balap perahu motor, pacuan kuda, otomotif, hingga terbang layang untuk bos-bos yang dibayari kantor akan dikenai pajak atau jadi objek sasaran pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Desember 2022. PP ini ialah turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disampaikan tahun lalu.

Dijelaskan pada Pasal 26 ayat 1 F, natura atau kenikmatan yang disediakan oleh kantor yang dibebaskan dari sasaran pungutan PPh mencakup olahraga, namun bukan termasuk olahraga yang mahal.

“Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu, bermotor, terbang layang, pacuan kuda, atau otomotif” bunyi Pasal tersebut.

Maka dengan adanya aturan Jokowi tentang penggunaan fasilitas golf, balap perahu motor, pacuan kuda, otomotif, hingga terbang layang ini, para bos seperti Direktur, Komisaris, juga untuk karyawan tidak bisa lagi menikmati olahraga mewah tersebut tanpa dikenai pajak.

Perlu diketahui, dulu olahraga mewah tersebut dibebaskan dari pajak karena bukan termasuk penghasilan. Yang menjadi objek PPh sebelumnya hanya tunjangan, gaji, honor narasumber, honor kegiatan, dan lainnya.

Baca Juga : Aturan Baru Jokowi: Menkeu Bisa Minta Jaksa Agung Stop Kasus Pidana Pajak

Olahraga mewah memang memakan biaya lebih tinggi, mulai dari sisi tempat hingga peralatan yang dipakainya. Basuki Tjahaja atau biasa dikenal Ahok sempat jadi sorotan usai dua hari berturut-turut bermain olahraga golf di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021 lalu, sebab golf termasuk olahraga mewah yang butuh ongkos mahal.

Pada kala itu, pejabat lain tidak mempermasalahkan, boleh saja olahraga mewah asalkan pekerjaan atau tanggung jawabnya selesai. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) kemudian usul agar pejabat negara dilarang main golf sebab termasuk olahraga kelas atas yang butuh biaya mahal.

“Golf sering jadi ajang lobi dan transaksi, jika ada penyelenggara negara di arena itu, kuat dugaan ada abuse atas kekuasaan yang ia sandang” tutur Jamil Mubarok dari MTI kala itu.

Dan kini olahraga mewah telah dilarang dilakukan oleh pejabat negara kecuali jika dilakukan dengan pungutan pajak.

Maka aturan baru ini dinilai sudah tepat dengan saran masyarakat, boleh menjalankan olahraga mewah namun tugas atau tanggung jawab harus selesai terlebih dahulu dan pihak yang melakukan dikenai pajak.

Baca Juga : Kebijakan Baru Kartu Kredit 2023, Simak Kebijakannya!