Aturan Naik Kereta Bagi Anak-Anak, Simak Aturannya!
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan aturan baru untuk anak-anak yang akan menaiki kereta api. Berikut aturan aturan naik kereta dan aturan tentang vaksin Covid-19.
BaperaNews - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan aturan baru untuk anak-anak umur 6-12 tahun yang akan menaiki moda transportasi umum kereta api namun belum mendapat suntikan vaksin Covid-19, yakni diwajibkan membawa surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
“Syaratnya harus punya surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas atau layanan kesehatan yang lain dengan alasan tertentu juga harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin booster” ujar Eva Chairunnisa dari Daop I KAI Jakarta pada Jumat (23/12).
Berikut aturan naik kereta dan aturan lengkap tentang vaksin Covid-19 sesuai dengan SE Menteri Kesehatan HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 :
Baca Juga : Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Simak Daftar 8 Tol Gratis Selama Nataru 2023
Berikut Aturan Naik Kereta dan Aturan Vaksin Covid-19:
- Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin booster.
- WNA dari luar negeri wajib sudah vaksin dosis kedua.
- Jika belum vaksin menunjukkan surat keterangan dari dokter asal rumah sakit milik pemerintah.
- Usia 6-12 tahun
- Sudah vaksin kedua.
- Dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Jika belum vaksin harus ada surat keterangan dari Fasilitas kesehatan seperti Puskesmas tentang alasan belum vaksin serta didampingi oleh orang dewasa atau orang tuanya yang telah mendapat vaksin lengkap hingga dosis ketiga.
Namun jika orang tuanya atau pendampingnya juga belum mendapat vaksin, harus ada surat keterangan dari dokter tentang alasan belum dilakukannya vaksin tersebut.
- Usia 13-17 tahun
- Sudah vaksin kedua, jika dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Jika belum vaksin menunjukkan surat keterangan alasannya dari dokter.
- Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 namun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat melakukan perjalanan dengan KAI.
Selain aturan naik kereta dan aturan vaksin Covid-19 tersebut, pelanggan juga dihimbau untuk datang sebelum jam keberangkatan, setidaknya 1 jam sebelum jadwal sudah sampai di Stasiun untuk menghindari ketertinggalan dan memastikan bisa melakukan perjalanan dengan KAI dengan lancar dan aman.
Pengguna KAI juga diwajibkan untuk patuh pada protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, cek suhu tubuh, memakai masker jika sedang sakit, dan sebagainya selama liburan Nataru 2023.
Baca Juga : Anti Macet! Ke Bandara Soekarno-Hatta Bisa Naik Kereta Api, Segini Harga Tiketnya