KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM.
BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil 3 tersangka yang diduga terlibat korupsi tukin pegawai atau tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM pada Rabu kemarin (3/5). Ketiga tersangka tersebut merupakan PNS Kementerian ESDM yaitu
- Beni Arianto
- Priyo Andi Gularso
- Christa Handayani
Ketiga tersangka kasus korupsi Tukin ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi, dengan kata lain, belum ditahan setelah pemeriksaan ini.
“Pemeriksaan di gedung putih, KPK dan tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (3/5).
Kasus kasus korupsi Tukin ESDM ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK. Ada perbuatan kriminal yang dilakukan oleh 10 tersangka yang membuat negara rugi miliaran rupiah. 10 tersangka kasus korupsi tukin ESDM tersebut ialah :
- Beni Arianto
- Priyo Andi Gularso
- Christa Handayani
- Novian Hari Subagio
- Abdullah
- Febrian Sirait
- Rokhmat An Nashihah
- Hendi
- Haryat Prasetyo
- Maria Febri
Baca Juga : KPK Geledah 3 Rumah Depok Buntut Korupsi Tukin ASN ESDM
Ke-10 tersangka kasus korupsi tukin ESDM tersebut telah dilarang bepergian ke luar negeri hingga 1 Oktober 2023. Dalam proses penyelidikan, KPK menggeledah sejumlah tempat yang diduga menyimpan segala bukti tentang kasus korupsi tukin ESDM tersebut, diantaranya di :
- Kantor Ditjen Minerba Tebet Jakarta Selatan
- Kantor Kementerian ESDM Jakarta Pusat
- Apartemen Pakubuwono Menteng
- Rumah Para Tersangka
- Apartemen di Depok dan Pasar Minggu Jakarta Selatan
Barang bukti yang ditemukan ketika melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan penggeledahan ialah uang tunai Rp 1,3 Miliar serta dokumen dan alat elektronik berisi aliran uang.
Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi tukin ESDM ini, diantaranya Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris namun Idris tidak menjadi tersangka dan sejauh ini dinyatakan tidak terlibat. Idris hanya diminta keterangan untuk membuka kasus korupsi ini lebih jelas.
Ke-10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dipecat dari jabatannya di Kementerian ESDM. Mereka ialah orang-orang yang sebelumnya bertugas di bagian keuangan, seperti bendahara dan lainnya.
Cara mereka korupsi ialah jika ada kelebihan uang, mereka upayakan agar bisa dibagi ke mereka dan dibagi ke tunjangan kinerja mereka, misalnya tukin Rp 5 juta dikasih nol satu menjadi Rp 50 juta menjadi seperti typo, mereka memanipulasi tukin tersebut untuk bisa diambil sebagai keuntungan pribadi.
Baca Juga : Daftar 6 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Termasuk Yana Mulyana