Mulai November Tenaga Honorer Dihapus, Dijamin No PHK Massal
MenPANRB Abdullah Azwar menyampaikan bahwa pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang.
BaperaNews - Pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi untuk selesaikan masalah tenaga honorer di semua lingkup pemerintahan. Adapun tenaga honorer dihapus mulai per 28 November 2023.
MenPANRB Abdullah Azwar menegaskan pihaknya serius untuk melakukan penataan pada tenaga kerja di instansi pemerintah ini, termasuk soal tenaga honorer.
Namun memang tenaga honorer ini juga punya peran besar pada tugas-tugas pemerintahan maupun instansi lain seperti sekolah dan kesehatan.
Oleh Sebab itu perlu ada kesepahamanan bersama stakeholder terkait agar bisa mendapat solusi honorer dihapus yang adil dan tepat. Saat yang menjadi opsi penyelesaian yang terpenting ialah tidak dilakukan PHK massal.
“Kami pemerintah mencari titik temunya sebelum tenaga honorer resmi dihapus, membuat kesepakatan bersama tentang guiding principle sesuai arahan Pak Jokowi supaya ada jalan tengah untuk tenaga non ASN” tutur Azwar hari Senin (10/4).
Baca Juga : PNS, ASN, Polri Hingga TNI Dapat THR 2023, Tenaga Honorer Tidak Dapat!
4 Prinsip Solusi Tenaga Honorer
-
Tidak Ada PHK Massal
Prinsip pertama yang diterapkan pemerintah ialah tidak adanya PHK massal, memang penghapusan tenaga honorer ini berpotensi PHK, namun pemerintah tidak ingin hal itu terjadi.
“Kalau kita menghindari PHK massal, karena kalau UU dan PPnya dijalankan, maka akan ada PHK massal mulai November 2023” imbuhnya.
-
Anggaran Tidak Boleh Membengkak
Prinsip kedua ialah jangan sampai ada pembengkakan anggaran, hal ini juga jadi tugas rumah untuk pemerintah, sebab pengurangan tenaga kerja juga akan berpotensi APBN membengkak. “Kedua kita sepakat poinnya ialah jangan sampai ada pembengkakan anggaran, jadi tidak ada PHK massal, namun juga jangan sampai anggaran membengkak” lanjutnya.
-
Pendapatan Honorer Tidak Turun
Prinsip selanjutnya yakni diupayakan agar pendapatan honorer ini tidak turun mengingat tidak sedikit tenaga honorer yang juga punya tanggungan menghidupi keluarganya.
-
Harus Sesuai Regulasi
Dan prinsip yang terakhir ialah penghapusan tenaga honorer tetap dilakukan sesuai regulasi yang ada, jalan keluar dari masalah ini tak boleh keluar dari aturan UU.
Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023
UU ASN 5/2-14 dan SE B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 menyatakan langkah penghapusan tenaga honorer harus dilakukan sejalan dengan UU.
Saat ini di Indonesia ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer berbagai bidang, jika mereka semua di PHK, memang kinerja di pemerintahan juga akan terganggu.
Azwar menyebut saat sudah ada opsi terbaik yang sedang dibicarakan dengan DPR, namun ia masih enggan mengungkapnya.
“Kita sedang matangkan dan cari solusinya, Memang sebagian besar non ASN ini di pemerintah daerah, 50% lebih di pemda. Saya tidak ingin sampaikan hari ini karena masih kita godog, sudah ada titik temu dengan DPR, Walikota, Gubernur, Bupati, dan pemerintah seIndonesia” pungkas Azwar.
Baca Juga : Pemerintah Batalkan Tenaga Honorer Dihapus Pada Tahun 2023