Ngaku Diperkosa David, Hakim Justru Sebut Agnes Telah Bersetubuh Dengan Mario
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan David Ozora. Ternyata Agnes Gracia telah bersetubuh dengan kekasihnya Mario Dandy.
BaperaNews - Agnes Gracia (15) telah mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy dan rekan Mario Shane Lukas terhadap David Ozora.
Agnes diyakini secara sah terbukti menjadi penyebab Mario menganiaya David, mengatur waktu pertemuan, hingga melakukan aksi pembiaran ketika penganiayaan sedang terjadi.
Dalam sidang vonis, terungkap sejumlah hal baru terkait kasus tersebut yang dibacakan oleh hakim sebelum pembacaan sidang putusan yakni Agnes bersetubuh dengan Mario. Fakta baru ini erat hubungannya dengan penganiayaan yang terjadi.
Agnes Berbohong Mengaku Diperkosa David
Rupanya sebelum penganiayaan terjadi, Agnes berbohong mengakui telah diperkosa oleh David Ozora hingga membuat Mario emosi berat.
Hal ini juga tergambar ketika reka ulang adegan dimana ada momen David diminta meminta maaf sambil sujud, hal ini karena Mario menganggap David Ozora benar-benar telah memperkosa Agnes.
“Pemicu dari emosi Mario ialah korban David disebut telah menyetubuhi Agnes pada 17 Januari 2023. Agnes mengaku diperkosa, padahal itu tidak benar, sebab ketika dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma, dan Agnes ini tidak mengalaminya” tutur Hakim.
Baca Juga : Tok! PN Jaksel Vonis AG Pacar Mario 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Agnes dan Mario Telah Bersetubuh 5 Kali
“Hal ini terbukti dari pengakuan Agnes di sidang, setelah mengaku diperkosa korban David, Agnes bersetubuh dengan Mario, mereka sudah melakukan hubungan suami istri 5 kali” lanjut Hakim.
Jika seseorang benar diperkosa, maka secara nalar ia akan trauma dan takut berhubungan seksual, namun justru setelah mengaku diperkosa David, Agnes bersetubuh dengan Mario dan mereka ternyata telah berulang kali melakukannya.
Vonis Agnes Ringan
Atas dasar hal itulah akhirnya terjadi penganiayaan, Mario tidak terima kekasihnya diperkosa korban, padahal korban sama sekali tidak melakukan tindak pemerkosaan pada Agnes.
Bisa disebut, Agnes Gracia lah yang menjadi penyebab di balik aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David, akibat kebohongan yang dibuat Agnes.
Agnes kemudian mendapat vonis 3,5 tahun penjara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara 4 tahun.
Pertimbangan hakim ialah Agnes masih berusia muda, diharap bisa memperbaiki dirinya di masa depan serta Agnes memiliki orang tua yang sedang sakit parah.
“Agnes punya orang tua yang sedang sakit stroke dan kanker paru stadium 4” tutup Hakim.
Baca Juga : Keji! Oknum Guru Agama di Aceh Cabuli 16 Anak Muridnya