Biaya dan Cara Mengurus STNK yang Hilang
Apabila STNK hilang, maka wajib membuat yang baru. Berikut cara mengurus stnk yang hilang dan biaya yang diperlukan.
BaperaNews - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti kelegalan kendaraan.
Jika STNK hilang, maka wajib membuat yang baru, menerbitkan dokumen pengganti dengan biaya membuat STNK baru. Layanan bisa didapat di Samsat wilayah masing-masing sesuai lokasi dimana kendaraan itu terdaftar.
STNK diatur kepemilikannya pada Peraturan Kepolisian Negara Indonesia 7/2021 tentang Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor. STNK berisi nama identitas pemilik, masa berlaku dan pengesahan kendaraan, serta identitas dari kendaraan bermotor itu sendiri.
Jika tidak memiliki STNK, kendaraan dianggap ilegal. Maka jika STNK sampai hilang, pemilik sebaiknya segera mengurus pembuatan STNK baru. Berikut cara mengurus STNK hilang dan biaya membuat STNK baru.
Baca Juga : Berikut Syarat, Biaya Hingga Cara Buat SIM Online 2023
Dokumen Untuk Mengurus STNK hilang :
- Identitas pemilik seperti KTP atau Surat keterangan tinggal bagi warga negara asing
- Surat kuasa dengan materai dan fotocopy KTP jika kepengurusan diwakilkan orang lain
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Surat pernyataan tentang STNK yang telah hilang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran lalu lintas atau kasus pidana perdata
- Surat tanda terima laporan dari Polri
- Hasil cek fisik kendaraan
Cara Mengurus STNK hilang :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan
- Datang ke kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar
- Cek fisik kendaraan
- Isi formulir cek fisik kendaraan, jika bingung bisa meminta bantuan petugas
- Serahkan dokumen kepada petugas, pastikan dokumen telah lengkap
- Pastikan kendaraan tidak sedang terblokir dan pajak telah dibayar
- Pengajuan STNK Baru ke loket Bea Balik Nama II
- Lakukan pembayaran
- Ambil STNK baru yang telah dibuat
Untuk biaya mengurus STNK yang hilang sesuai Peraturan Pemerintah 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya membuat STNK baru untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 dan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000.
Demikian ulasan tentang cara mengurus STNK hilang dan biaya membuat STNK baru, jaga identitas diri Anda termasuk STNK dan dokumen kendaraan lainnya agar tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan orang lain serta menjadi bukti kepemilikan Anda atas kendaraan tersebut. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Lewat Online dan Offline