ASDP Tak Jual Tiket Penyebrangan Secara Offline di Pelabuhan
PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan tidak lagi menjual tiket ASDP penyeberangan secara langsung di Pelabuhan atau on the spot.
BaperaNews - PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan tidak lagi menjual tiket ASDP penyeberangan secara langsung di Pelabuhan atau on the spot. Masyarakat yang hendak membeli tiket kapal untuk perjalanan harus membeli secara online maksimal H-1 keberangkatan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menyebut sistem penjualan tiket ASDP secara online menyeluruh sudah dimulai sejak Mei 2022 lalu, masih banyak masyarakat belum tahu sehingga banyak yang datang ke Pelabuhan tanpa membawa tiket.
“Tidak ada penjualan tiket di Pelabuhan atau di dekatnya, agen akan dinonaktifkan semua, disana tidak ada lagi” tutur Shelvy pada Senin (10/4).
Sebab itu ia berharap di musim mudik dan balik Lebaran 2023 ini penumpang sudah paham, datang ke penyeberangan Pelabuhan sudah bawa tiket, karena pembelian tiket ASDP bisa dilakukan dengan mudah secara online di laman resmi ASDP ataupun agen travel.
Shelvy menyarankan agar calon penumpang membeli tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, bisa sejak H-60 keberangkatan. Sistem penjualan tiket full ini dilakukan untuk menghindari calo dan penumpukan calon penumpang di Pelabuhan.
“H-60 sudah bisa pesan di Ferizy dan wajib beli tiket H-1 sebelum keberangkatan” imbuhnya.
Baca Juga : KAI Beri Diskon Untuk Pemudik yang Berangkat 14-17 April 2023
Tahun 2023 ini, ASDP melayani penumpang hingga 4,98 juta orang yang menyeberang ke 8 lintas nasional. Pihaknya mengaku telah menyiapkan strategi untuk mengatasi dan mengantisipasi lonjakan penumpang sebab di tahun ini PPKM telah dicabut oleh pemerintah.
Pihaknya telah siapkan Posko Mudik mulai Jumat (14/4) lalu dan akan terus ada sampai Selasa (2/5) mendatang atau hingga H+9 Lebaran.
“Dengan adanya cuti bersama dan libur lebaran yang dimajukan tentu kita harapannya masyarakat bisa segera pesan tiket, agar bisa mudik lebih awal dan terhindar dari antrian” pungkas Shelvy.
Hal lain yang juga perlu diketahui calon penumpang selain wajib pesan tiket online maksimal H1 keberangkatan ialah tentang syarat naik kapal yang masih mengacu pada SE 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri selama Pandemi Covid19 yaitu :
- Tidak wajib tes Antigen atau PCR namun tetap wajib terapkan protokol kesehatan
- Sudah vaksin booster pertama bagi penumpang berumur > 18 tahun
- Warga negara asing wajib vaksin covid19 dosis kedua
- Anak-anak < 6 tahun tidak wajib vaksin
Jika terdapat kondisi khusus seperti tidak bisa vaksin karena suatu penyakit tunjukkan surat keterangan dari dokter
Bagi Anda yang hendak mudik dengan moda transportasi kapal laut jangan lupa pesan tiketnya mulai H-60 sampai maksimal H-1 keberangkatan ya, serta pahami dan terapkan syarat perjalanannya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Hati-Hati! Korlantas Polri Tetap Berlakukan Tilang ETLE Saat Mudik 2023