Daftar Harga Jual Rokok Per Januari 1 2023
Harga rokok resmi naik mulai Senin, 1 Januari 2023. Berikut harga rokok eceran paling rendah per batang terbaru per 1 Januari 2023 sesuai PMK 191/2022.

BaperaNews - Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2023, terjadi usai pemerintah menaikkan cukai tembakau sebanyak 10% dan cukai rokok elektrik sebanyak 15% untuk dua tahun ke depan (2023 dan 2024). Sedangkan biaya cukai hasil tembakau lainnya sebesar 6% berlaku selama 5 tahun (2023-2027).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, cukai rokok dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi masyarakat, untuk mengurangi keterjangkauan masyarakat pada rokok, juga mengendalikan produksi rokok.
Dengan kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap penggunaan rokok di kalangan masyarakat bisa ditekan.
“Pada tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang membuat harga rokok naik, sehingga keterjangkauan terhadap rokok makin menurun, diharapkan konsumsinya juga menurun,” tutur Menkeu Sri Mulyani. Berikut harga rokok eceran paling rendah per batang terbaru per 1 Januari 2023 sesuai PMK 191/2022.
Baca Juga : Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, Penjual Warung Kelontong Protes
Harga Rokok Eceran Per Januari 1 2023:
- Sigaret Kretek Mesin
Harga rokok eceran paling rendah golongan I : Rp 2.055
Harga rokok eceran paling rendah golongan II : Rp 1.255
- Sigaret Putih Mesin
Harga rokok eceran paling rendah golongan I : Rp 2.165
Harga rokok eceran paling rendah golongan II : Rp 1.295
- Sigaret Kretek Tangan
Harga rokok eceran paling rendah golongan I : Rp 1.250 – 1.800
Harga rokok eceran paling rendah golongan II : Rp 605 - 720
- Sigaret Kretek Tangan Filter
Harga rokok eceran paling rendah Rp 2.055
- Sigaret Kelembak Kemenyan
Harga rokok eceran paling rendah golongan I : Rp 860
Harga rokok eceran paling rendah golongan II : Rp 200
- Tembakau Iris
Harga rokok eceran paling rendah golongan Rp 55 - 180
- Rokok Daun atau Klobot
Harga rokok eceran paling rendah golongan Rp 290
- Cerutu
Harga rokok eceran paling rendah golongan Rp 495 – Rp 5.500
Dengan kenaikan cukai rokok ini, diharapkan jumlah perokok anak usia 10 – 18 tahun menurun jadi 8.7%. Dalam membuat kebijakan ini, pemerintah telah pertimbangkan berbagai aspek, seperti tenaga kerja, tani tembakau, hingga industrinya.
Dalam survey dan penelitian, diketahui bahwa rokok jadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Lebih dari telur dan ayam. Artinya, rumah tangga dengan perokok di dalamnya lebih mementingkan untuk beli rokok dibanding beli telur dan ayam, tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah.
Sebab itu dengan adanya kenaikan harga rokok, diharapkan konsumsi rokok di kalangan masyarakat bisa menurun karena harga lebih mahal membuat masyarakat berkurang keterjangkauannya, yang nantinya juga berdampak baik pada kesehatan masyarakat, berkurangnya penyakit-penyakit akibat efek samping merokok.
Baca Juga : Selandia Baru Sahkan UU Larang Rokok Untuk Anak Muda