Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Airlangga Hartarto mengonfirmasi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Baca selengkapnya di sini!

Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan
Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan diteruskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang unggul dalam quick count Pilpres 2024.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga pada Jumat (8/3).

Menurut Airlangga, saat ini tarif PPN berada pada angka 11 persen dan kenaikan menjadi 12 persen akan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini berarti tarif PPN akan mengalami peningkatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU HPP, di mana PPN akan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah sebelumnya, termasuk kebijakan terkait PPN.

Baca Juga: Jokowi Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kerja Sama

Namun, ia menekankan bahwa program tambahan dari pemerintahan baru akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan secara resmi.

"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU dan tentang program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang" jelas Airlangga Hartarto.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN sebelumnya sebesar 10 persen telah diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang diambil untuk memperkuat perekonomian negara dan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Meskipun kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada masyarakat, namun hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp100 miliar