Ayah di Sumut Bacok Anaknya Gegara Melawan Orang Tua
Seorang ayah tega membacok anaknya sendiri hingga lehernya robek karena kesal sang anak melawan ayahnya. Baca kronologinya di sini!
BaperaNews - Seorang ayah berusia 46 tahun di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, nekat membacok anaknya yang berusia 22 tahun pada Kamis (7/3) malam. Kejadian ayah bacok anak ini terjadi karena sang anak melawan ayahnya dalam sebuah pertengkaran keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/3), di Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Ayah tersebut, yang berinisial SS, merasa kesal karena anaknya, FS, terlibat dalam sebuah pertengkaran dengan adik kandungnya, JAS.
Saat pertengkaran terjadi, SS datang untuk memisahkan anak-anaknya. Namun, FS tidak terima dengan upaya penengahannya dan malah melawan orang tuanya. Hal ini memicu emosi SS, yang kemudian mengambil sebilah parang yang ada di dekat mereka dan membacok FS di bagian leher hingga mengalami luka robek dan berdarah.
“Kesal karena dilawan,” kata Kasi Humas Labuhanbatu AKP Parlando pada Sabtu (9/3).
Baca Juga: Kecewa Tak Diberi Nomor Telepon, Wanita Ini Bacok Tukang Parkir
“Dibacok bagian leher hingga robek, lalu korban dilarikan ke RSUD Rantauprapat,” tambahnya.
FS kemudian dilarikan oleh tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, SS langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu setelah kejadian. Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari pertengkaran antara anak-anak SS di dalam rumah mereka. Meskipun SS datang untuk memisahkan mereka, FS tetap melawan hingga memicu tindakan tragis yang dilakukan oleh ayahnya.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi, telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka akan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti berupa parang yang digunakan dalam pembacokan. SS akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya tersebut.