Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp100 miliar

Kasus baru melibatkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng. Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan gratifikasi terkait penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp100 miliar
Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp100 miliar. Gambar : Dok.gesuri.id

BaperaNews - Eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersama dengan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023, berinisial S, dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

Laporan ini mencuat setelah IPW menduga adanya penerimaan cashback dari beberapa perusahaan asuransi yang kemungkinan telah terjadi sejak 2014 hingga 2023.

Ganjar Pranowo membantah keras tuduhan tersebut saat dihubungi pada Selasa (5/3). Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Di samping Ganjar, Direktur Utama BPD Jateng periode tersebut, S, juga turut dilaporkan atas dugaan penerimaan cashback tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback dari perusahaan asuransi mencapai lebih dari Rp100 miliar. Menurutnya, Bank Jateng mengendalikan cashback sebesar 16 persen dari nilai premi yang kemudian diduga dialokasikan ke beberapa pihak, termasuk Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Golkar Komentari Ganjar yang Usulkan Hak Angket: Masa Tak Percaya Saksi PDIP yang Militan di TPS?

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, membenarkan adanya laporan yang disampaikan IPW tersebut. Pihaknya akan segera melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan tersebut.

Dalam penjelasannya, Sugeng mengungkapkan bahwa dari cashback 16 persen yang dikendalikan oleh Bank Jateng, sebagian dialokasikan untuk operasional Bank Jateng, baik di pusat maupun di daerah.

Sebagian lagi dialokasikan untuk pemegang saham Bank Jateng, termasuk pemegang saham pengendali yang diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP, yang disangkakan kepada Ganjar Pranowo.

Reaksi dari pihak Ganjar Pranowo sendiri terhadap laporan ini terus dipantau. Namun, pernyataan tegasnya membantah keterlibatan dalam tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa dia akan melawan tuduhan yang dilemparkan kepadanya.

Baca Juga: PDIP dan PPP di Dorong Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pilpres 2024