Panji Gumilang Bebas Usai Terlibat Kasus Penodaan Agama

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara satu tahun atas kasus penodaan agama di Indramayu.

Panji Gumilang Bebas Usai Terlibat Kasus Penodaan Agama
Panji Gumilang Bebas Usai Terlibat Kasus Penodaan Agama. Gambar: Dery Ridwansyah

BaperaNews - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, telah bebas dari masa tahanannya.

Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto.

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," ujar Robianto saat dihubungi.

Ia menambahkan bahwa Panji Gumilang meninggalkan Lapas Kelas IIB Indramayu pada pagi hari.

Panji Gumilang sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu pada Rabu (20/3), yang menyatakan bahwa Panji Gumilang bersalah melakukan tindakan penodaan agama di muka umum.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.

Baca Juga: Konten Kreator Galih Loss Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan yang telah dijalani selama proses peradilan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim juga memutuskan agar beberapa barang bukti dalam kasus ini dimusnahkan.

Barang bukti tersebut termasuk satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video, dan satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia.

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata hakim Yogi saat membacakan keputusan terkait barang bukti.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Selama proses hukum berlangsung, Panji Gumilang tetap ditahan hingga masa hukumannya selesai pada Rabu (17/7).

Kasus Panji Gumilang mencuri perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mengapresiasi keputusan pengadilan yang menegakkan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Namun, ada juga yang menganggap bahwa hukuman satu tahun penjara tidak cukup berat untuk menimbulkan efek jera.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, menekankan bahwa Panji Gumilang telah menjalani masa pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.

"Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," pungkasnya.

Baca Juga: Kontroversi MV Le Sserafim yang Diduga Lakukan Penistaan Agama Lewat Tarian dan Pakaian