Luhut Pastikan Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi Untuk Motor
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi di Indonesia tidak berlaku lagi bagi kendaraan roda dua, seperti motor.
BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia tidak akan berlaku bagi kendaraan roda dua, seperti motor.
Dalam pernyataannya di JCC Senayan pada Jumat (6/8), Luhut memastikan bahwa subsidi BBM untuk sepeda motor tetap akan diberikan dan hanya konsumen dari golongan yang tidak berhak, yakni kelompok orang mampu, yang akan ditertibkan.
Luhut menyebut pemerintah saat ini tengah membahas pembatasan konsumen BBM bersubsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Meski revisi ini belum diterbitkan, ia menjelaskan tidak ada rencana pencabutan subsidi untuk pengguna motor.
"Tidak ada subsidi yang dicabut, terutama untuk sepeda motor," tegas Luhut dalam acara Indonesia International Sustainability Forum 2024, Jumat (6/9).
Menurut Luhut, pemerintah berencana melarang 6-7 persen kendaraan yang dikategorikan sebagai milik orang mampu untuk mengisi BBM subsidi.
Proses pendataan masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi ini akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data.
"Nanti yang tidak berhak menerima BBM subsidi akan ditertibkan menggunakan sistem AI," tambahnya.
Luhut juga menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat menghemat anggaran subsidi energi hingga Rp 90 triliun per tahun. Penghematan tersebut akan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan dana untuk sektor pendidikan dan pengembangan industri.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan sosialisasi untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.
Namun, kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga : Menhub: Pemerintah Berencana Berikan Tarif Khusus BBM untuk Ojol
Bahlil juga menyebutkan bahwa aturan pembatasan BBM bersubsidi awalnya direncanakan akan dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan kriteria pembatasan berdasarkan kapasitas mesin mobil dan motor.
Menurut draf revisi yang sempat beredar, pembatasan BBM subsidi diusulkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini tidak akan diperbolehkan mengakses BBM bersubsidi.
Luhut menekankan pentingnya pengetatan pembatasan BBM subsidi ini. Berdasarkan data Kemenko Marves, tercatat 80-95 persen penyaluran BBM bersubsidi belum tepat sasaran.
Sebanyak 95 persen volume solar bersubsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas, sementara 80 persen volume bensin bersubsidi juga dinikmati oleh kelompok yang sama.
Dengan demikian, Luhut menegaskan, pembatasan ini penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
Untuk mewujudkan program ini, pemerintah akan menggunakan sistem AI yang memungkinkan deteksi otomatis kendaraan yang tidak berhak mengisi BBM bersubsidi.
Nozzle atau alat pengisian BBM pada SPBU akan terprogram untuk tidak melayani kendaraan berdasarkan nomor plat yang terdaftar dalam database pemerintah.
"Dengan teknologi ini, kendaraan milik orang kaya tidak lagi dapat mengakses BBM bersubsidi," kata Luhut.
Rapat akhir pembahasan mengenai pembatasan BBM subsidi ini akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo. Keputusan final diharapkan segera diumumkan, dan kebijakan ini diharapkan mulai berlaku pada Oktober 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menekan penyalahgunaan subsidi BBM yang selama ini dinikmati oleh kelompok yang tidak seharusnya, serta mengalokasikan anggaran subsidi untuk hal-hal yang lebih produktif, seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga : Oknum Petugas SPBU Langsung Dipecat Usai Minta Biaya Admin Rp5000 untuk BBM Pertamax