Kemenkeu Terbitkan Petunjuk Cara Pencairan Gaji ke 13 PNS, Mulai 23 Juni - 1 Juli!

Kemenkeu keluarkan petunjuk terkait cara pencairan Gaji ke 13 PNS, Petunjuk tersebut berisi tata cara, besaran dan tanggal cair !. Simak selengkapnya

Kemenkeu Terbitkan Petunjuk Cara Pencairan Gaji ke 13 PNS, Mulai 23 Juni - 1 Juli!
Kemenkeu Terbitkan Petunjuk cara Pencairan Gaji ke 13 PNS. Gambar : Liputan6.com/Dok. Faizal Fanani

BaperaNews - Direktur Pelaksana Anggaran DJPB Kemenkeu, Tri Budhianto menyampaikan gaji ke 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan cair pada 1 Juli 2022 mendatang. “Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan, sesuai ketentuannya dibayarkan bulan Juli” ujarnya hari Selasa 21 Juni 2022.

Ia menuturkan, pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke 13 yang dibuat dengan aplikasi versi terbaru. SPM bisa diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) terbit tanggal 1 Juli 2022.

Jika SPN diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D akan terbit sesuai dengan tanggal aktual ketentuan yang berlaku, rekonsiliasi gaji untuk kepentingan pembayaran gaji ke 13 bisa dilakukan mulai 23 Juni 2022.

Tri menyebut hal itu untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT bersamaan pada tanggal 1 Juli 2022. “Jadi kami atur supaya tidak bottleneck di 1 Juli, prosesnya sudah bisa dimulai tanggal 23 karena harus rekonsiliasi dulu dan SPM biasa diajukan tanggal 24, tapi nanti kami cairkan 1 Juli” terangnya.

Jika ada Lembaga atau Kementerian yang mengajukan SPM lebih dari tanggal 1 Juli 2022, maka pihaknya akan tetap melayani dan akan tetap dibayarkan. “Prinsipnya kami ingin semuanya bisa cair pada 1 Juli 2022, namun jik ada yang mengajukan lewat dari tanggal 1 Juli 2022 kami akan tetap layani dan berikan, jadi memang begitu satkernya bergantung yang mengajukan permintaan pembayaran” imbuhnya.

Baca Juga : Meski Berat, Jokowi Akui Tak Naikan BBM Demi Kepentingan Rakyat

Ketentuan pencairan gaji ke 13 PNS dan ASN sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 75 th 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Dalam aturan Kemenkeu tersebut, dijelaskan, para pegawai Negara yang menerima gaji ke 13 diantaranya termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Besarannya sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juni 2022, nilainya juga lebih besar dibanding tahun sebelumnya ketika ada pandemi, sebab gaji ke 13 di tahun ini juga termasuk dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan pencairan gaji ke 13 bersama dengan masuknya tahun baru anak sekolah. “Pemberian gaji ke 13 selama ini dilakukan bulan Juli, biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi para putra putri ASN, TNI, dan Polri” tuturnya.

Semoga dengan Petunjuk dari Kemenkeu tentang cara pencairan gaji ke 13 PNS ini dapat memudahkan kamu ya!