Sri Mulyani Tetapkan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 15 Ribu

Biaya masuk ke Candi Borobudur naik 150% di akhir pekan. Apa saja yang perlu diketahui wisatawan? Baca selengkapnya di sini!

Sri Mulyani Tetapkan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 15 Ribu
Sri Mulyani Tetapkan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Rp 15 Ribu. Gambar : Unsplash.com/Dok. Herry Sutanto

BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan harga tiket Candi Borobudur ialah Rp 4.000 - 15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023.

Untuk kendaraan dikenai biaya parkir Rp 5.000 - 25.000 per sekali masuk. Besaran tarif ini diatur dalam PMK 42/2023 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pertimbangan dalam penentuan tarif tiket Candi Borobudur ini ialah biaya investasi, segmen pengguna, tingkat utilisasi, keberpihakan, dan tarif kompetitor. Tarif berlaku untuk warga negara Indonesia yang masuk ke kawasan Candi Borobudur. Sedangkan warga negara asing dikenai tarif 200%.

“Untuk warga negara asing dikenal tarif maksimal sampai 200%” bunyi Pasal 12 PMK tersebut.

Besaran tarif untuk warga negara asing secara rincinya diatur oleh Dirut Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenai biaya masuk kawasan Borobudur, misalnya kegiatan untuk menggalang dana ketika ada bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, kegiatan kenegaraan, dan acara internasional yang tidak bersifat komersial.

Kegiatan khusus tersebut untuk tarifnya diatur khusus oleh Dirut Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Baca Juga : Luhut: Candi Borobudur Masih Diuji Coba, Harga Tiket Turis Lokal Rp 100 Ribu

Tarif Tiket Candi Borobudur Naik 150% di Akhir Pekan

Tarif masuk kawasan Borobudur Rp 4.000 – 15.000 ini berlaku di hari kerja, di hari Sabtu Minggu atau akhir pekan dan tanggal merah serta hari libur lainnya tarif akan naik 150% yakni menjadi Rp 10.000 – 37.500 per orang per sekali masuk.

“Pada pengguna yang memakai layanan di akhir pekan, bisa dikenai tarif layanan sampai 150% dari tarif standar” bunyi Pasal 13 PMK tersebut.

Kenaikan tarif sampai batas maksimal 150% ini juga akan diatur oleh Badan Otorita Candi Borobudur sesuai dengan berbagai pertimbangan. Tidak menutup kemungkinan tarif akan berbeda, misalnya antara weekend biasa dengan hari libur sekolah atau hari raya, akan berbeda tarifnya.

Demikian informasi tentang tarif terbaru masuk kawasan Candi Borobudur nagi WNI maupun WNA yang berlaku mulai Mei 2023, diharap aturan baru ini bisa dipahami oleh seluruh wisatawan maupun calon pengunjung yang hendak berwisata ke candi Borobudur.

Baca Juga : Unggah Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Netizen Ungkit Panci Roy Suryo