Wajib Baca! Ini Maksud DPR Tentang Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA
Kabar bahagia untuk para pasutri yang akan atau ingin memiliki buah hati, kini DPR telah menyetujui RUU KIA yang berisi tentang suami bisa cuti selama 40 hari untuk dampingi istri melahirkan.
BaperaNews - Kabar gembira datang untuk para pasutri yang akan atau ingin memiliki buah hati. Pasalanya kini DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibuat menjadi Undang-Undang. Salah satu isi dari RUU KIA ialah tentang perpanjangan masa cuti suami yang istrinya melahirkan.
Perlu kita ketahui, sebelumnya para suami hanya diberi cuti selama 2 hari, tetapi dalam RUU KIA masa cuti suami diperpanjang menjadi 40 hari.
“DPR RI menyoroti bahwa kesadaran para ayah saat ini semakin tinggi untuk bisa berperan dalam mengurus anak, maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti untuk ayah” ujar Wakil Ketua Badan legislasi DPR, Willy Aditya dalam keterangan tertulis hari Selasa 21 Juni 2022.
Willy menyebut, RUU KIA dibuat tidak hanya untuk ibu, namun juga untuk para ayah agar bisa mendampingi istrinya yang baru melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan dicatat dalam Pasal 6 RUU KIA dimana dijelaskan suami berhak mendapat cuti pendampingan melahirkan maksimal 40 hari bagi yang istrinya melahirkan dan 7 hari bagi yang istrinya keguguran.
“RUU KIA melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru” imbuhnya.
Baca Juga : Rancangan Cuti Suami 40 Hari Dalam RUU KIA, Simak Manfaat Cuti Suami!
Sebelumnya berdasarkan UU No, 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja wanita hanya mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan, sementara pekerja pria hanya mendapat cuti selama 2 hari jika istrinya melahirkan.
Willy menyebut DPR ingin mengembalikan keutamaan manusia dengan mendorong perusahaan agar memikirkan paternity leave. “Satu hal yang saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme sudah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk jadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk pabrik dan industrialisasi. Maka sebab itu, DPR mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave yakni cuti untuk pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan dalam upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dalam keluarga itu” tegasnya.
Willy juga menyebut, RUU KIA tidak mengatur tentang privasi masyarakat dalam lingkup keluarga, namun merupakan bentuk tugas dan fungsi konstitusional untuk menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa.
“Di RUU KIA ini, Negara tidak mengintervensi hak privasi warga namun menjalankan tugas dan fungsi konstitusional untuk menjamin kecerdasan bangsa dan kesejahteraan umum” tutupnya.
Tentu hal ini jadi kabar gembira, diharapkan, para suami bisa memaksimalkan tugasnya untuk mendampingi istrinya yang melahirkan dan turut serta membantu dalam pengasuhan anak selama masa cutinya.