10 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Suap Rp 2,36 M dari 16 Proyek

10 anggota DPR Muara Enim Sumatera Selatan diduga menerima suap dari 16 proyek perbaikan jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu sebanyak Rp 2,36 Milyar.

10 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Suap Rp 2,36 M dari 16 Proyek
Ilustrasi Pengadilan. Gambar : Freepik.com/Dok. Rawpixel.com

BaperaNews - 10 anggota DPR Muara Enim Sumatera Selatan diduga menerima suap dari 16 proyek perbaikan jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu sebanyak Rp 2,36 Milyar. Hal ini diketahui dari sidang kasus korupsi pejabat di Muara Enim yakni yang menjerat Bupati nonaktif (Juarsah), mantan bupati Ahmad Yani, ketua DPR (Aries HB), dan beberapa pejabat dinas PUPR semuanya sebelumnya menjabat di Muara Enim.

Rikhi Benindo, Jaksa penuntut umum KPK menjelaskan uang suap Rp 2,36 Miliar tersebut adalah bagian dari suap Rp 22,5 Milyar yang diberi PT Enra Sari Roi yang dipimpin Okta Fahlevi kepada mantan bupati Muara Enim (Ahmad Yani).

Secara rinci masing-masing jumlah yang diterima anggota DPR tersebut ialah :

-          460 juta : Indra Gani

-          300 juta : Ishak Joharsah

-          200 juta masing-masing untuk Ahmad Reo, Muhardi, Ari Yoca, Marsito, Piardi, Fitrianzah, Mardiansyah, dan Subahan.

-          5% fee dari total nilai proyek Rp 130 Miliar kepada 10 anggota DPR tersebut dan ketua DPRD (Aries HB).

Para anggota DPR yang kini menjadi terdakwa tersebut sebagian besar sudah mengembalikan uang suap yang diterima, mereka bersedia menjalani proses hukum dan sidang. Namun dari kuasa hukum terdakwa Ari Yoca, Marsito, dan Muhardi yang bernama Husni Candra, menyatakan merasa keberatan untuk menjalani peradilan dengan alasan mereka sudah mengembalikan uang suap. Namun sidang akan tetap dilanjutkan tanggal 26 Januari 2022 nanti dengan agenda eksepsi.

Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini terkuak saat KPK menjalankan OTT di sebuah restaurant Palembang 2 September 2019, dalam OTT tersebut dibekukan Kabid Pembangunan Jalan & Jembatan (Elfin MZ) dan Direktur PT Enra Sari Robi (Okta Fahlevi) sebagai pihak kontraktor yang memberi suap.

Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Isnaini Tak Terima Dan Sebut KPK Seperti Cerita Dongeng

Kasus suap tersebut merugikan negara senilai Rp 130 Miliar, dalam kasus awal hanya mantan bupati Ahmad Yani yang terjerat, dan pada akhirnya dalam sidang terungkap penerima suap lainnya yakni Aries HB yang saat itu menjabat ketua DPR. Anies HB sendiri saat ini sudah mendapat hukuman penjara 5 tahun mulai 19 Januari 2021.

Pengembangan selanjutnya dalam sidang kembali menemukan koruptor lain yakni Juarsah yang saat itu baru menjabat sebagai bupati selama 1 bulan, menyusul 10 anggota DPR dan disusul 15 anggota DPR lain. Per Desember 2021, dari 24 anggota DPR yang turut menjadi terdakwa penerima suap baru 10 yang menjalani sidang.