Saksi Dugaan Suap: Eks Gubernur Malut Sering Ngamar bareng Wanita, Habiskan Rp3 M
Eliya Gabrina Bachmid memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus suap Abdul Gani Kasuba.
BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Gubernur Malut), Abdul Gani Kasuba.
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (18/7), di Pengadilan Negeri Ternate, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Haryanta, dengan anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo.
Eliya Gabrina Bachmid, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani Kasuba.
Dalam kesaksiannya, Eliya mengungkapkan perannya sebagai penghubung yang diminta oleh Gubernur Malut untuk membawakan wanita.
Eliya mengaku telah mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu dengan Abdul Gani di hotel-hotel di Jakarta dan Ternate.
Ia menyebutkan bahwa dirinya meninggalkan wanita-wanita tersebut bersama Abdul Gani di kamar hotel selama 1-2 jam, sementara ia menunggu di luar hotel. Setelah pertemuan selesai, Eliya mengantar wanita-wanita tersebut pulang.
Selain itu, Eliya juga mengaku bahwa Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut menggunakan uang pribadi Eliya, yang kemudian diganti oleh Abdul Gani. Nilai uang yang diberikan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per wanita, dengan total mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Korupsi Kementan
Eliya mengungkapkan bahwa ia telah membuka tiga rekening atas perintah Abdul Gani untuk keperluan menitipkan atau memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut.
Setiap kali hendak mengantar wanita, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan Abdul Gani atau langsung kepada Abdul Gani dengan menggunakan kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Setelah mendapatkan respons, Eliya membawa wanita yang dimaksud ke hotel tempat Abdul Gani menginap.
Menurut kesaksian Eliya, pertemuan Abdul Gani dengan wanita-wanita tersebut bertujuan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Ia juga mengaku sering menerima uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya yang bernama Deden, terutama saat berada di Jakarta.
Dalam persidangan, Eliya mengatakan bahwa nomor telepon para wanita tersebut telah hilang karena ponselnya hilang sekitar Januari 2024 setelah pulang umrah. Ia juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim setelah membawa wanita-wanita tersebut kepada Abdul Gani.
Setelah memberikan kesaksian, Eliya terlihat menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Ia terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.
Abdul Gani Kasuba sendiri didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jaksa KPK menyebutkan bahwa Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp109,7 miliar.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya pada Rabu (15/5).
Baca Juga: SYL Cicil Apartemen untuk Nayunda Nabila: Saya Pengayom Orang Bugis