Demi RUU IKN Dibawa ke Paripurna, DPR Rapat 16 Jam Hingga Subuh

DPR gelar Rapat Panja (Panitia Kerja) terkait RUU IKN untuk dapat dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang.

Demi RUU IKN Dibawa ke Paripurna, DPR Rapat 16 Jam Hingga Subuh
Rapat DPR Terkait RUU IKN. Gambar: detik.com/Eva

BaperaNews - Rapat Panja (Panitia Kerja) DPR telah sepakat membuat RUU IKN (Rancangan Undang-undang Ibu Kota Baru) dibawa ke Paripurna hari Selasa 18 Januari 2022 agar bisa sah menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu dibuat pada rapat panitia khusus RUU IKN yang dihadiri oleh semua fraksi DPR bersama tim pemerintah terkait dan DPD hari Selasa dini hari.

Kesepakatan akhirnya terjadi setelah rapat digelar secara lembur hampir 16 jam sejak Senin 17 Januari 2022 jam 11.00 WIB sampai Selasa 18 Januari 2022 dini hari jam 03.30 WIB.

“Saya ingin mendapatkan persetujuan dari semua yang terlibat apakah RUU ini, RUU IKN ini yang sudah kita bahas selama ini bisa kita sepakati bersama dan kemudian kita lanjut prosesnya sesuai dengan aturan DPR RI untuk dilakukan pembahasan tahap 2? Apakah semuanya sepakat? ujar Ahmad Doli Kurnia, Ketua panitia khusus RUU IKN pada saat menjalankan rapat, yang langsung dijawab dengan kata setuju oleh sebagian besar anggota.

Baca Juga: Ibukota "Nusantara", Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Resmikan Nama Ibukota Baru Indonesia

Dari 9 fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN disahkan atau dibawa ke paripurna. Selain fraksi, rapat DPR ini  juga dihadiri perwakilan pemerintah lainnya seperti Menteri PPN Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan juga Tito Karnavian Menteri dalam Negeri.

Fraksi lain setuju RUU IKN dibawa ke paripurna dengan beberapa catatan dan saran, sedangkan penolakan disampaikan oleh fraksi PKS Suryadi Jaya, menurutnya pemindahan ibu kota baru pada tahun 2024 sulit untuk dilakukan, terlalu terburu-buru dimana saat ini pemerintah masih fokus pada pandemi covid19 dan resiko krisis ekonomi.

“Bismillah, saya dengan ini menyatakan menolak RUU IKN untuk lanjut ke tahap selanjutnya” demikian tanggapan Suryadi saat membacakan keputusan fraksinya. Suryadi menilai RUU IKN bertolak belakang dengan UUD 1945, tidak sejalan dengan unsur kesatuan, tidak ada penjelasan rinci tentang sistem penyelenggaraan pemerintah, serta sebelumnya tidak tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang, jadi dirasa akan susah dalam proses pemindahannya baik dari segi biaya maupun teknis.

Namun karena banyak fraksi lain yang setuju RUU IKN dibawa ke paripurna, kemungkinan besar RUU IKN yang dibuat dalam rapat marathon tersebut tetap akan disetujui dan dilanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Pemerintahan Akan Dihapus Mulai Tahun 2023