Terjerat Kasus Pencucian Uang Mobil Hasbi Hasan Disita KPK

Hasbi Hasan menjadi tersangka kasus pencucian uang sebesar 3 Miliar, 2 mobil supercar disita KPK. Simak selengkapnya!

Terjerat Kasus  Pencucian Uang Mobil Hasbi Hasan Disita KPK
Gambar : Liputan6/Dok.Angga Yuniar

BaperaNews - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, terjerat kasus dugaan suap penanganan MA. Mobil mewah milik Hasbi Hasan disita KPK, kendaraan tersebut tidak pernah dilaporkan menjadi daftar dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara.

“Diantaranya satu unit mobil Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek MClaren. Tipe MP4-12C 3.8 , Warna Volcano Yellow,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Diambil dari Laporan Harta Penyelenggara Negara, Hasbi Hasan melaporkan kekayaanya terakhir pada 30 April 2020 untuk periode 2019. Pada saat itu ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.

Hasbi Hasan diketahui menjabat sebagai MA sejak tahun 2020, yang berarti sejak 3 tahun Hasbi tidak melakukan laporan terbaru soal kekayaanya.

Dari hasil laporan harta kekayaan yang terakhir, Hasbi Hasan memiliki kekayaan sejumlah Rp 2,4 Miliar, sebagian besar kekayaannya merupakan tanah dari bangunan di kota Bekasi. memiliki nilai aset sebesar Rp 1.720.360.000, Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000, dan ia juga memiliki kas senilai Rp 275.937.489.

Baca Juga : KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Isi garasi Hasbi Hasan diantaranya dua unit mobil dan satu unit sepeda motor total aset nya sebesar Rp 405.000.000, ini rincian garasi Hasbi Hasan.

  • Mobil, Toyota Fortuner 2017 bernilai Rp 250 juta
  • Mobil, Honda Y1602N02LOAIT bernilai Rp 5 juta
  • Mobil, Honda BR-V 2016 bernilai Rp 150 juta

Dari daftar kendaraaan tersebut ada dua kendaraan supercar yang disita oleh KPK.

KPK Siap Miskinkan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan menjadi tahanan KPK dan ditetapkan sebagai penerima aliran uang suap sebesar Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto, uang suap tersebut digunakan oleh Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA dengan pasal tindak pencucian uang.

Setelah KPK melakukan penahanan, KPK juga menjerat kasus pencucian uang yang dilakukan oleh hasbi hasan.

“Kami selaku KPK menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga : Mario Teguh Diduga Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dana Rp 5 M