Ungkap Punya Bukti Kuat, Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Ke MK Hasil Pilpres 2024
Mahfud MD bersiap menyajikan bukti kuat dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilu Presiden 2024. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD mengungkapkan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani perkara hasil Pilpres 2024, dengan berkas kelengkapan yang sudah disiapkan.
Menurut Mahfud MD, meskipun proses tahapan Pilpres 2024 belum selesai, pihaknya sudah bersiap-siap. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional, dengan jadwal penetapan hasil rekapitulasi paling lambat pada (20/03/2024). Namun, Mahfud menegaskan bahwa mereka masih menunggu penetapan hasil resmi dari KPU sebelum mengambil langkah berikutnya.
Mahfud MD juga mengklaim bahwa TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan dengan serius, meskipun masih menunggu keputusan resmi KPU.
Mereka telah membentuk tim hukum yang lengkap dan siap untuk menghadapi proses hukum di MK.
Baca Juga : PDIP dan PPP di Dorong Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pilpres 2024
Selain persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK, Mahfud MD juga menyebut bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Meskipun bukan anggota partai politik atau legislator, Mahfud turut memberikan saran terkait wacana ini.
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa penggunaan hak angket DPR tidaklah hanya sekadar gertakan. Ia membantah tuduhan bahwa ini hanya strategi untuk menakut-nakuti pihak lain, dengan menegaskan bahwa mereka memiliki bukti-bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Wacana penggunaan hak angket DPR pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo, pasangan calon presiden nomor urut 3.
Namun, hal ini mendapat tanggapan yang beragam dari kubu lainnya. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setuju untuk menggunakan hak angket, sementara kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolaknya.
Baca Juga : Golkar Komentari Ganjar yang Usulkan Hak Angket: Masa Tak Percaya Saksi PDIP yang Militan di TPS?