Bea Cukai: Tiket Konser Direncanakan Akan Kena Cukai

DJBC Kementerian Keuangan tengah melakukan prakajian terkait perluasan pengenaan cukai, termasuk pada tiket konser.

Bea Cukai: Tiket Konser Direncanakan Akan Kena Cukai
Bea Cukai: Tiket Konser Direncanakan Akan Kena Cukai. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang melakukan prakajian terkait perluasan pengenaan cukai. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah rencana untuk mengenakan cukai pada tiket konser.

Dalam sebuah kuliah umum bertema "Menggali Potensi Cukai" yang digelar secara daring pada Jumat (19/7), Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto, mengungkapkan barang-barang yang masuk dalam prakajian, yakni tiket pertunjukan hiburan, seperti tiket konser, rumah, makanan cepat saji, tisu, smartphone, monosodium glutamate, batu bara, dan detergen.

Barang-barang ini dianggap berpotensi memberi nilai tambah. Iyan Rubianto menjelaskan bahwa minat masyarakat yang tinggi terhadap tiket konser menjadi alasan utama dimasukkannya tiket konser dalam prakajian.

 "Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan," tuturnya.

Melihat tingginya minat masyarakat terhadap tiket konser, terutama yang mahal seperti konser Coldplay yang harganya mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta, Bea Cukai berpendapat bahwa masyarakat Indonesia banyak yang termasuk kategori mampu.

"Kadang-kadang kayak kemarin sold out itu sampai saya nggak ngerti, sampai ada konser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," tambah Iyan.

Baca Juga: Viral! Dikira Rokok Asli, Bea Cukai Musnahkan Properti Film Milik Konten kreator

Tidak hanya tiket konser, detergen juga masuk dalam prakajian karena dampaknya terhadap lingkungan. Iyan menyoroti pemakaian detergen setiap hari yang bisa mencemari air dan membahayakan ekosistem.

"Deterjen hampir tiap hari bapak/ibu sekalian menggunakan deterjen ini. Pernah terpikir nggak detergen itu dialirkan kemana? Dibuang kemana? Ikan di selokan, kalau kena deterjen mati juga. Ikan cere yang dulu banyak, sekarang sudah nggak ada lagi karena kena deterjen," ujarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa narasi pengenaan cukai terhadap barang-barang ini masih dalam tahap usulan dan prakajian.

 "Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7).

Nirwala juga menjelaskan bahwa menetapkan suatu barang sebagai objek cukai merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

 "Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ungkapnya.

Pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan barang-barang yang akan dikenakan cukai. Sebagai contoh, rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, meskipun sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini belum juga diimplementasikan.

"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya," tegas Nirwala.

Barang-barang yang dikenai cukai adalah barang-barang yang konsumsinya harus dikontrol, peredarannya harus diawasi, penggunaannya bisa berdampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya memerlukan pungutan negara untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Juga: Bebaskan Ribuan Kontainer yang Tertahan, Airlangga Minta Cs Bea Cukai Kerja 24 Jam