Bebaskan Ribuan Kontainer yang Tertahan, Airlangga Minta Cs Bea Cukai Kerja 24 Jam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kontainer-kontainer tersebut akan segera dirilis, sambil mengharapkan agar prosesnya dapat berlangsung dengan cepat.

Bebaskan Ribuan Kontainer yang Tertahan, Airlangga Minta Cs Bea Cukai Kerja 24 Jam
Bebaskan Ribuan Kontainer yang Tertahan, Airlangga Minta Cs Bea Cukai Kerja 24 Jam. Gambar : Instagram/@airlanggahartarto_official

BaperaNews - Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk memastikan puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan dapat segera dirilis dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kontainer-kontainer tersebut akan segera dirilis, sambil mengharapkan agar prosesnya dapat berlangsung dengan cepat.

"Kita berharap dari Bea Cukai Tanjung Priok bisa segera merilis komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8/2024," kata Airlangga Hartarto saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5).

Dia juga meminta semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai, Sucofindo, dan Surveyor, untuk bekerja 24 jam penuh hingga seluruh kontainer yang tertahan dapat segera dikeluarkan.

Baca Juga: Bea Cukai Tegaskan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Penyebabnya adalah persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.

Namun, perubahan ke Permendag 8/2024 memberikan kabar baik. Perubahan tersebut menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan mengubah persyaratan menjadi hanya laporan surveyor. Hal ini disambut baik oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam revisi terbaru, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap beberapa kelompok barang. Untuk barang-barang tertentu, aturan impor diperketat, sementara untuk yang lainnya, persyaratan impor lebih direlaksasi.

Permendag yang baru berlaku sejak 17 Mei 2024, memungkinkan penyelesaian bagi barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, berdasarkan pada pengaturan baru tersebut.

Baca Juga: Airlangga Sebut Jokowi-Gibran Adalah Keluarga Besar Partai Golkar