Tarif ERP Jakarta Diusulkan Naik Rp 75 Ribu dari Rp 19 Ribu
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengusulkan agar tarif ERP Jakarta dinaikkan menjadi Rp 75 ribu dari Rp 19 ribu.
BaperaNews - 25 ruas jalan di Jakarta akan diterapkan dengan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing). Artinya, tiap kendaraan yang ingin melintas harus membayar.
Tarif ERP diusulkan Rp 5.000 - 19.000, namun tarif ERP tersebut kini dinilai terlalu murah, tidak bisa membuat pemilik kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum. Maka tarif ERP diusulkan naik menjadi maksimal Rp 75.000 untuk sepeda motor maupun mobil.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno yang menyampaikan gagasan tarif pada sistem ERP tersebut.
“Tarif bisa ditinggikan lagi, Rp 5 - 20 ribu masih terlalu rendah. Batas tertingginya Rp 75 ribu biar ada efek jera memakai kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum” tuturnya pada Jumat (20/1).
Selain menerapkan jalan berbayar ERP, menurut Djoko Setijowarno pemerintah bisa juga menerapkan tarif parkir di pusat kota. “Dishub Jakarta juga bisa terapkan strategi penerapan tarif parkir di pusat kota, juga pajak kendaraan progresif” imbuhnya.
Sebelumnya tarif ERP diusulkan Rp 5.000 - 19.000 per pengendara, namun tarif pada jalan berbayar di Jakarta tersebut belum pasti, masih dalam pembahasan dan pematangan.
Penetapan tarif ERP ini disesuaikan berdasarkan panjangnya jalan hingga jenis kendaraan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebut tarif jalan berbayar elektronik ini masih dikoordinasikan.
Baca Juga : Tak Hanya Mobil, Motor Juga Kena Aturan Jalan Berbayar
Sistem ERP juga belum bisa sepenuhnya dilakukan, harus memiliki payung hukum terlebih dahulu, yakni dengan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini masih digodok bersama DPRD DKI Jakarta, masih dilakukan diskusi dengan para ahli.
Sebab itu, ERP ini butuh waktu, tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat, namun Heru Budi juga belum bisa memperkirakan kapan ERP akan diterapkan atau selesai dibahas.
“Jadi tahapan aturannya itu sedang kita bahas, itu butuh waktu cukup panjang, agar tatanan aturan bisa disiapkan, berikutnya baru menggali info dari para ahli dan masyarakat, itu saja” pungkas Heru Budi.
Sistem ERP sendiri akan dikecualikan untuk kendaraan tertentu, misalnya mobil dinas pejabat yang sedang bertugas, mobil dari tamu pejabat asing, mobil TNI Polri, kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya sesuai aturan.
Jalan berbayar ERP diharapkan masyarakat Jakarta bisa memilih untuk naik kendaraan umum, agar kemacetan dan kepadatan serta polusi udara di Jakarta bisa berkurang.
Baca Juga : Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal