Muncul Isu Batas Rawat Inap Pakai BPJS Cuma 3 Hari, Ini Penjelasannya!
Muncul isu batas rawat inap pakai BPJS Kesehatan hanya diberi waktu maksimal tiga hari, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron memberi penjelasan terkait isu tersebut.
BaperaNews - Muncul isu batas rawat inap pakai BPJS Kesehatan hanya diberi waktu maksimal tiga hari saja, jika lebih, pasien harus pulang dulu, ketika sudah lewat satu hari, baru boleh rawat inap di rumah sakit lagi. Hal ini semakin ramai seiring rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan bernama Sumiyati (45) menceritakan suaminya pernah sakit jantung dan dirawat di RS swasta, namun hanya dirawat selama tiga hari karena menggunakan BPJS Kesehatan. Belum lama keluar RS, suaminya harus kembali lagi masuk RS.
Hal sama dialami oleh Nelson (520, ia punya penyakit komplikasi, ia pernah dirawat di sebuah RS swasta dengan BPJS Kesehatan dan dipulangkan setelah tiga hari, ketika masuk UGD lagi ia justru ditolak.
“Karena baru beberapa hari keluar dari RS itu, mereka tak mau terima lagi, padahal waktu itu tengah malam” tuturnya.
Masa batas rawat inap pakai BPJS Kesehatan di RS hanya diberi waktu maksimal 3 hari ini seperti bukan rahasia, meski pasien sebenarnya butuh waktu lebih lama.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan tidak pernah memberi batasan waktu rawat inap untuk pasien, dijelaskan bahwa lamanya rawat inap pasien ialah sesuai kondisi kesehatannya yang ditentukan dari pemeriksaan dokter.
“Itu perlu diluruskan ya, menurut aturan rawat inap BPJS Kesehatan, tak ada batasan rawat inap hanya tiga hari. Itu tergantung dokter yang merawatnya, jika memang sudah terkendali atau layak penyakitnya, itu baru dipulangkan” tutur Ali Ghufron.
Baca Juga : Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-Tahun? Ini Aturan Bayar Tunggakannya!
Selain ramai isu tentang batas rawat inap pakai BPJS Kesehatan, isu lain yang juga muncul ialah tentang sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ali Ghufron pun menambahkan, BPJS Kesehatan bisa menanggung perawatan penyakit apapun asal sesuai dengan indikasi medis.
“BPJS itu asalkan sesuai indikasi medis dan prosedur, apapun penyakitnya akan dibayar” lanjutnya. Terakhir, Ali Ghufron meminta masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan untuk segera lapor ke petugas BPJS Kesehatan atau di Call center 165 jika ada keluhan terkait pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Bukittinggi Henny Nursanti juga menyampaikan hal senada dengan Ali Ghufron, menurutnya, hanya dokter yang berhak menentukan lamanya masa rawat inap seorang pasien di rumah sakit. Apakah itu seminggu, sebulan, atau bahkan setahun, jika memang pasien belum bisa dinyatakan pulang maka tidak akan dipulangkan.
“Kami dari BPJS Kesehatan tak berhak tentukan kapan pasien harus pulang, jika ada yang menegakkan aturan pakai BPJS Kesehatan hanya rawat inap tiga hari itu tidak ada, silahkan hubungi kami, jika ada yang demikian akan kami tindak lanjuti ke rumah sakitnya, semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat pelayanan maksimal” tegas Henny Nursanti.
Baca Juga : 12 Kriteria Kelas Standar BPJS yang Akan Gantikan Kelas 1,2, dan 3