Menko PMK: Tak Boleh Pergi Haji Lebih dari Satu Kali
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan larangan haji lebih dari satu kali bagi yang mampu.
BaperaNews - Ibadah haji dalam agama islam memang wajib dijalankan setahun sekali bagi yang mampu namun ibadah haji perlu memperhatikan sesama saudara antar umat islam agar sama-sama bisa mendapat pengalaman pergi ke tanah suci.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK), Muhadjir Effendy, merencanakan kebijakan larangan haji lebih dari satu kali karena penting untuk mengurangi waktu antrian keberangkatan calon jemaah haji lainnya yang juga telah menunggu bertahun-tahun.
Perlu untuk memberi kesempatan calon jemaah haji lain agar bisa segera mendapat jatah ke tanah suci terutama bagi para lansia.
“Kewajiban pergi haji bagi yang mampu satu kali saja, kesempatan selanjutnya hendaknya diberikan kepada masyarakat kita lainnya yang juga antri dan belum bisa menunaikan ibadah haji” kata Menko PMK, Muhadjir, dilansir dari laman resmi Kemenko PMK hari Jumat (25/8).
Baca Juga : MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah Yang Belum Berangkat
Menurut Muhadjir, aturan larangan haji lebih dari 1 kali ini perlu dilakukan karena selama ini makin banyak calon jemaah haji yang menua dimana hal ini berpengaruh bagi kondisi kesehatan para calon jemaah ibadah haji.
Perlu memberi mereka prioritas dan adanya toleransi dengan saling memberi kesempatan pergi haji melalui kebijakan larangan haji lebih dari 1 kali.
Berdasarkan data penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, ada 43,78% jemaah pergi gaji berumur lebih dari 60 tahun dan jumlah jemaah ibadah haji asal Indonesia yang meninggal dunia di tahun 2023 sebanyak 774 orang dimana mayoritas lansia.
Sebab itu jemaah haji lansia dirasa punya resiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dunia dibanding dengan jemaah haji yang lebih muda.
Lansia seringkali memiliki penyakit tertentu atau kurang bugar gerak fisiknya. Sebab kematian terbanyak jemaah haji lansia Indonesia ialah penyakit jantung dan kegagalan organ.
Karena itu Muhadjir berharap sesama umat muslim di Indonesia bisa saling memberi kesempatan pergi haji kepada calon jemaah ibadah haji lainnya dan maklum dengan adanya larangan pergi haji lebih dari 1 kali.
“Ini semakin banyak yang lansia karena panjang antreannya, itu masalah serius” pungkas Muhadjir.
Majelis Ulama Indonesia dalam rapat kerja nasional Maret 1984 lalu telah merekomendasikan ijin berangkat haji hanya sekali seumur hidup dengan syarat atau arti yang luas yakni memberi kesempatan pada sesama saudara umat muslim agar sama-sama bisa merasakan menginjak tanah suci.
Baca Juga : Raja Salman Undang 4.951 Orang Naik Haji Gratis!