Viral! Dikira Rokok Asli, Bea Cukai Musnahkan Properti Film Milik Konten kreator
Ibrahim Jo, konten kreator dikenal sebagai ArtodiPro, protes Bea Cukai yang menghancurkan properti film tanpa konfirmasi. Properti senilai Rp7,5 juta dimusnahkan.
BaperaNews - Seorang konten kreator bernama Ibrahim Jo, yang dikenal sebagai ArtodiPro, membagikan keluhannya di media sosial terkait pemusnahan propertinya oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Produk yang merupakan properti film tersebut dihancurkan tanpa sepengetahuannya sehingga menimbulkan kebingungan dan kemarahan.
Ibrahim Jo awalnya memesan properti film dari London, Inggris. Properti tersebut berupa produk menyerupai rokok dengan merek Honeyrose, yang sebenarnya tidak mengandung nikotin atau tembakau. Dalam informasi pengirimannya telah tercantum jelas bahwa produk tersebut bukan rokok asli.
"Saya sangat terkejut ketika menerima paket saya hanya berjumlah dua bungkus, padahal saya memesan sepuluh bungkus," ujar Ibrahim Jo.
Ia juga menyebutkan bahwa produk yang dipesannya memiliki harga satuan 40 euro atau sekitar Rp700 ribu sehingga total nilai paket tersebut mencapai Rp7,5 juta.
Pemusnahan Tanpa Konfirmasi
Ibrahim Jo mengungkapkan bahwa ia sempat diminta membayar cukai sebesar Rp756 ribu atau 10% dari nilai barang. Ia kemudian memenuhi permintaan tersebut. Namun, saat paket sampai, sebagian besar isinya telah dimusnahkan oleh Bea Cukai tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
Baca Juga: WNA Chili Pukul Petugas Bea Cukai Gegara Tak Terima Halaman Vila jadi Tempat Parkir
"Pihak Bea Cukai hanya memberikan penjelasan setelah saya membayar cukai, bahwa ada aturan yang mengharuskan produk yang menyerupai rokok untuk dihancurkan sebagian," kata Ibrahim.
Respons Bea Cukai
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengakui bahwa pihaknya sedang membahas masalah ini.
"Kami sedang bahas. Nanti kalau sudah ada penjelasannya, saya sampaikan," ujar Sudiro saat dihubungi pada Senin (15/7).
Masalah Bea Cukai yang Viral
Ini bukan pertama kalinya Bea Cukai menjadi sorotan. Pada bulan pertama tahun 2024, terdapat beberapa kasus viral lainnya terkait Bea Cukai. Di antaranya, pembelian sepatu olahraga impor yang dikenai pajak sebesar Rp31 juta, alat belajar siswa SLB yang dikenai pajak ratusan juta rupiah, serta mainan untuk review milik influencer yang tertahan.
Selain itu, pada bulan Mei lalu, keluhan terkait pembayaran 30% dari harga pengiriman peti mati juga sempat viral. Bahkan, aktris Enzy Storia mengungkapkan pengalamannya mengenai tas yang tertahan di Bea Cukai karena pajak yang harus dibayar lebih mahal ketimbang harga tas tersebut.
Kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari publik, terutama para konten kreator dan pebisnis yang sering berurusan dengan pengiriman barang dari luar negeri. Banyak yang merasa bahwa aturan Bea Cukai perlu lebih jelas dan transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini.
Ibrahim Jo berharap agar Bea Cukai dapat lebih teliti dan komunikatif dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berharap Bea Cukai bisa lebih jelas dalam menyampaikan informasi dan tidak sembarangan memusnahkan barang tanpa konfirmasi terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Bebaskan Ribuan Kontainer yang Tertahan, Airlangga Minta Cs Bea Cukai Kerja 24 Jam