11 Orang Dilaporkan Ke Polisi Terkait Penganiayaan Siswa SMP Bandung
Viral sebuah video memperlihatkan seorang siswi SMP di Bandung sedang dianiaya, kini 11 pelaku penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke polisi.
BaperaNews - 11 anak ditangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga lakukan tindakan perundungan atau bullying kepada seorang siswa SMP di Bandung.
Orang tua korban kasus penganiayaan siswa SMP Bandung memutuskan melaporkan semua pelaku agar mendapat tindak tegas dari perbuatan mereka. Video perundungan tersebut beredar dan viral di media sosial, dilakukan sejumlah pelajar SMP kawasan Cicendo, Bandung.
Pelaku Kasus Penganiayaan Siswa SMP Bandung Masih SD dan SMP
“Para pelaku ini masih SMP dan ada yang masih SD. Mau jadi apa negara ini kalau penerusnya seperti ini?” tulis keterangan di video perundungan tersebut yang diunggah pada Kamis (8/6).
Nampak dalam video 4 pelajar menyiksa seorang pelajar pula yang duduk jongkok sembari melindungi wajahnya dengan tangan. Meski sudah terpojok, 4 pelaku itu masih tega memukul dan menendang wajah korban. Video direkam oleh salah satu pelaku, setelah puas memukul, korban diseret dan masih terus dipukul pelaku lainnya.
Kasus Penganiayaan Siswa SMP Bandung Sempat Mediasi
Aksi perundungan tersebut sempat dimediasi pihak Polsek Cicendo, namun pelaku tidak jera bahkan nekat datang ke sekolah korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan obeng. Pelaku saat ini telah diperiksa.
“Sampai saat ini kita masih lakukan pemeriksaan pada pelaku. Sanksi belum ada, kita lengkapi pemeriksaan dulu” kata Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono pada Jumat (9/6).
Baca Juga : Siswi SMK Tangsel Dihamili Guru, Dipaksa Aborsi
Orang Tua Korban Ingin Pelaku Mendapat Sanksi Hukum
Orang tua korban yang melaporkan kejadian perundungan anaknya ini berharap para pelaku mendapat sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku lepas dari berapa umur para pelaku.
“Kami sepakat membuat laporan supaya kasus ini bisa jadi perhatian terutama untuk dunia pendidikan di Bandung” tegas kuasa hukum korban Boyke Syahrir.
Kondisi Korban
Boyke menceritakan kronologi dan kondisi korban. Awalnya ada 3 pelaku dari 11 pelajar yang merupakan siswa satu sekolah dengan korban. 3 pelaku itu mengajak 8 pelaku lainnya untuk mendatangi korban pada 2 Juni 2023 lalu dan terjadilah perundungan yang viral videonya.
“Korban mengalami luka di leher, pinggang, dan tangan. Kami menduga ada luka dalam juga. Saya menginginkan kasus ini diproses hukum karena para pelaku cuek dan tidak merasa bersalah” imbuhnya.
Pelaku Tidak Menyesal, Masih Merundung Korban Setelah Mediasi
Setelah sempat dimediasi, pelaku tidak jera, bahkan orang tua para pelaku tidak peduli dengan tindak buruk anak-anaknya. Para pelaku justru kembali merundung korban sebanyak 2 kali. Sebab itulah orang tua korban mantap memproses kasus ini ke ranah hukum.
“Keluarga korban akhirnya yakin melapor untuk memberi efek jera, karena kalo ini sampai terulang kembali kami juga miris melihatnya” pungkas Boyke.
Baca Juga : Tak Terima Dikasih Rp400, Tukang Parkir di Bogor Pukul Pengunjung Minimarket