Pria Perkosa Anak Rekan Kerjanya di Mataram
Seorang buruh potong ayam berinisial RD ditangkap Ditreskrimum Polda NTB terkait kasus dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak rekan kerjanya.
BaperaNews - Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap seorang buruh potong ayam berinisial RD (21) di Gerisak, Sekarbela, Kota Mataram. RD diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap LI (17), anak dari rekan kerjanya.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, menjelaskan bahwa pelaku ini tidak hanya sekali, melainkan dua kali melakukan aksi bejat tersebut. Bahkan, pada aksi kedua, pelaku merekam videonya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
Menurut Syarif, RD sebelumnya menjalani hubungan asmara dengan LI. Pada 16 Agustus 2023, pelaku mengajak korban berbelanja pakaian, namun ternyata pelaku malah memperkosa korban di Lombok Barat.
"Pelaku menarik paksa korban, memasuki kamar, mengunci pintu, dan memaksa memperkosa korban dua kali sebelum akhirnya mengantar korban ke rumah temannya," terang Syarif.
Kasus buruh perkosa anak rekan kerja tersebut tidak berhenti di situ. Pada 27 Agustus 2023, sekitar dua pekan setelah aksi pertama, pelaku kembali melakukan pemerkosaan dan merekam aksinya.
Video buruh perkosa anak rekan kerja tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam LI.
Baca Juga : Staf Kampus Swasta di Sidempuan Perkosa Pelajar SMA Berulang Kali
"Aksi terakhir dilakukan pelaku pada 8 Desember 2023, ketika ia menarik korban dan merebut motor korban agar bersedia melayaninya. Pelaku memaksa korban untuk menikah dengannya, tetapi korban menolak. Saat itulah pemerkosaan kembali terjadi," jelas Syarif.
Pada 16 Januari 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gerisak, Sekarbela, Kota Mataram. RD tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan ini, RD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juncto pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Syarif menjelaskan bahwa video pemerkosaan tersebut digunakan pelaku untuk memaksa LI agar mau melayaninya. Ancaman hukuman yang dihadapi RD mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Baca Juga : Istri Diperkosa Ayah Mertua, Suami Tahu Tapi Takut Lapor