BaperaNews - Kejadian diluar nalar terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat, ketika seorang istri muda berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah mertuanya sendiri, KN (58 tahun).
Kejadian istri diperkosa ayah mertua ini menjadi lebih memprihatinkan karena suami korban, anak pelaku, diketahui mengetahui perbuatan bejat ini namun tidak berdaya untuk melaporkan atau menghentikan tindakan ayahnya karena ancaman pemisahan. Kejadian ini, yang terjadi pada bulan November dan Desember 2023, telah menjadi buah bibir di wilayah Kubu Raya
Kasus ayah mertua perkosa menantu ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Pelaku, yang melakukan aksinya di kebun sawit di Kecamatan Sungai Raya, telah ditangkap dan kini menghadapi proses hukum.
Pemerkosaan Telah Terjadi Saat Korban Masih Berpacaran Dengan Anak Pelaku
Menurut Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, korban diperkosa sebanyak dua kali oleh KN. Pemerkosaan pertama terjadi ketika korban masih berpacaran dengan anak pelaku, dan kejadian kedua terjadi saat mereka telah menikah.
Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban, dengan ancaman jika tidak memenuhi keinginannya maka korban akan dibuat sakit dan dipisahkan dari suaminya. Pelaku memanfaatkan kondisi di kebun sawit yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya, dengan suami korban yang tak berdaya karena ancaman pelaku.
Baca Juga: Pria Perkosa Wanita Stroke di Tangerang, Diduga Kenal lewat TikTok
Keadaan semakin memilukan ketika diketahui bahwa motif pemerkosaan istri diperkosa ayah mertua tersebut muncul karena pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pelaku juga membenarkan bahwa istrinya sedang sakit selama 4 tahun. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rasau Jaya dan kini dijerat dengan Pasal
81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak, yang berpotensi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Korban Kini Mengalami Trauma Hebat
Usai kejadian ayah mertua perkosa menantu ini membuat korban merasakan trauma yang mendalam, yang sekarang telah kembali ke orang tuanya dan mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAD).
Pendampingan psikologis diberikan untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Keadilan bagi korban dalam kasus ini sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa tindakan seperti ini tidak akan diterima dalam masyarakat.
Baca Juga: Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan