6 Pelaku Sindikat Pencurian Motor Di Sumedang Ditangkap, 12 Motor Disita

Polisi berhasil menangkap 6 pelaku sindikat pencurian motor di Sumedang dan mengamankan barang bukti berupa 12 sepeda motor hasil curian.

6 Pelaku Sindikat Pencurian Motor Di Sumedang Ditangkap, 12 Motor Disita
Polisi berhasil menangkap 6 pelaku sindikat pencurian motor di Sumedang dan mengamankan barang bukti berupa 12 sepeda motor hasil curian. Gambar : Dok. Nur Azis/detikJabar

BaperaNews - Polisi berhasil mengamankan pelaku sindikat pencurian motor di Sumedang, 6 orang pelaku pencurian motor ditangkap dengan 12 barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Mereka melakukan aksinya dengan berbagai modus kejahatan.

Dari total 6 pelaku pencurian motor yang ditangkap mereka memiliki berbagai tugas masing-masing, 3 orang merupakan pelaku pencurian dengan kategori pemberatan (Curat), curat sendiri yakni tindak pencurian yang dilakukan tanpa sepengetahuan korban dan tidak dengan kekerasan. 

Kemudian 2 orang pelaku merupakan pelaku pencurian motor dengan kekerasan (Curas), biasanya disebut begal, jambret, perampokan yang tak segan melukai korbannya saat melawan. 1 orang lagi melakukan aksinya dengan penipuan penggelapan.

AKBP Indra Setiawan selaku Kapolres Sumedang menyampaikan bila kasus-kasus tersebut dilakukan dalam kelompok yang sama dengan TKP yang berbeda. Pihaknya juga mengamankan barang bukti total 12 sepeda motor.

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan di berbagai TKP, aksi curat dilakukan di 2 TKP berbeda yakni di wilayah Kecamatan Tanjungmedar dan juga Kecamatan Buahdua, dari kasus curat ini menghasilkan barang bukti terbanyak yakni 9 unit sepeda motor. 

Baca Juga : Terbukti Simpan Heroin Dan Sabu Di Dalam Anus, Bule Australia Di Bali Ditangkap

Modus yang dilakukan oleh 3 tersangka dengan pencurian pemberatan (Curat) ini yakni dengan membobol kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kunci T.

"Sepeda motor itu dibobol dengan menggunkan kunci T" ungkap Indra.

Sasaran pelaku yakni sepeda motor yang terparkir didepan rumah yang tidak berpagar, kemudian sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan.

"Sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang ditinggal penghuninya dan tidak berpagar, kemudian sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan saat pemiliknya berangkat berkebun," Jelasnya.

Dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku melakukan aksinya dengan memepet korbannya dan memukul hingga korban terjatuh, ketika korban terjatuh, pelaku mencuri sepeda motor korban

Sedangkan untuk kasus pelaku penipuan penggelapan, biasanya pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk menjemput istrinya. Motorpun dibawa kabur pelaku.

Kini para tersangka Curat terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dengan pasal 363, lalu pelaku curas terancam 9 tahun penjara dengan pasal 365. Untuk pelaku penipuan dan penggelapan terancam hukuman 4 tahun dengan pasal 378.

Baca Juga : Marak Peredaran Uang Palsu, Dari Banten Hingga Nusa Tenggara Barat