Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi Beri Respon

Presiden Jokowi memberikan respon tentang usulan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang meminta agar jabatan Gubernur dihapus.

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi Beri Respon
Muhaimin Iskandar usul jabatan Gubernur dihapus. Gambar : nasional.tempo.com

BaperaNews - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usul agar jabatan Gubernur dihapus saja karena menurutnya tidak efektif.

Presiden Jokowi pun menanggapi Cak Imin usul hapus Gubernur tersebut. Menurut Jokowi, menghapus jabatan di tingkat Provinsi butuh kajian yang mendalam, meski Jokowi menyebut sah-sah saja Cak Imin menyampaikan usulan jabatan Gubernur dihapus, karena Indonesia Negara demokrasi.

“Semua perlu kajian mendalam, ini kan Negara demokrasi, boleh aja ada usulan. Tapi semua perlu kajian, perlu dihitung, dikalkulasi, apa bisa lebih efisien, atau nanti rentang kontrolnya justru terlalu jauh dari pusat, misalnya bupati walikota juga terlalu jauh, time of controlnya harus dihitung dulu” tutur Jokowi pada Kamis (2/2).

Sebelumnya Cak Imin usul hapus Gubernur saja. “Tahap awal ditiadakan, target dari PKB ya tahap awal dihilangkan fungsi gubernur ini yang hanya sebagai jembatan antara pusat dan daerah, itu tahap awalnya, jadi di Pilkada nanti hanya ada gubernur untuk Kota dan Kabupaten” ujar Cak Imin pada Senin (30/1) lalu.

“Tahap kedua ditiadakan gubernur, tidak ada lagi gubernur” imbuh Cak Imin.

Usul tersebut juga telah disampaikan kepada Staf Khusus Menteri dalam Negeri bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi, usulan akan dipertimbangkan dulu sesuai konstitusi yang berlaku.

Baca Juga : Tok! Jokowi Sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang

Muchlis Hamdi menyebut usulan Gubernur dihapus ini tidak bisa hanya dibahas oleh Kemendagri saja, perlu dibahas oleh semua pihak. Usulan Cak Imin mendapat penolakan dari sejumlah partai politik seperti PDIP dan PAN. Anggota Komisi II DPR F-PDIP Karsayuda menilai jabatan Gubernur ini dibutuhkan di sistem tata Negara Indonesia.

“Gubernur masih dibutuhkan ya menurut saya, satu di konstitusi kita di Pasal 18 ada kata Gubernur, Walikota, dipilih secara demokratis” ucap Karsayuda.

Yang kedua, lanjut Karsayuda, Gubernur bukan hanya kepala daerah namun juga wakil pemerintah pusat di tingkat Provinsi maka pemerintah pusat butuh tangan panjang dari Gubernur untuk mengontrol pemerintah di bawahnya.

Dan yang ketiga ialah Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, Gubernur dipilih karena dianggap dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah di suatu wilayah untuk rakyat.

Maka menurut PDIP dan PAN, Gubernur tidak cocok untuk dicabut, keberadaannya penting baik itu bagi wilayah maupun bagi kontrol pemerintah pusat. Jadi, mengenai Cak Imin usul hapus Gubernur, memang butuh pengkajian yang lebih mendalam.

Baca Juga : Jokowi: Tiap Pemeluk Agama di Indonesia Punya Hak Sama Untuk Beribadah