Resmi Ditahan, Ferry Irawan Bersujud dan Bersimpuh Mohon Ampun Ke Venna
Ferry Irawan, suami Venna Melinda bersujud dan bersimpuh mohon ampun kepada Venna usai resmi ditahan atas kasus KDRT.
BaperaNews - Ferry Irawan, suami Venna Melinda telah resmi ditahan buntut kasus KDRT Ferry Irawan (kekerasan dalam rumah tangga) pada awal Januari lalu. Venna Melinda menceritakan momen ketika Ferry bersujud dan bersimpuh mohon ampun padanya. Venna menyebut Ferry sampai berkata ia orang miskin demi bisa dimaafkan oleh Venna.
Kejadian Ferry bersujud dan bersimpuh mohon ampun tersebut terjadi pada (9/1) di Polda Jawa Timur disaksikan petugas kepolisian dan salah satu anak Venna, Athalla Naufal.
“Saya tanya apa perbuatan kamu, kenapa kamu minta maaf, kemudian Ferry bersujud, dia bilang Abi orang kecil, orang miskin, maafkan Abi. Langsung saya bilang. Abi nggak ada hubungannya orang kecil atau orang miskin, tidak itu yang dilihat, Abi akui sakiti saya sebagai tulang rusuknya?” cerita Venna Melinda.
Venna Melinda memojokkan Ferry Irawan dengan bertanya apa perlakuan Ferry yang membuatnya mohon maaf, Venna ingin Ferry mengakui perbuatannya padanya yakni ketika Venna mendapat perlakuan seperti didorong, kepala ditekan, tubuh dipiting, dan lainnya hingga kejadian kasus KDRT Ferry Irawan di hotel Kediri.
“Abi akui Abi tekan saya sampai saya enggak bisa gerak, tolong akui itu, Ferry bilang iya Abi akui” lanjut Venna Melinda.
Namun Venna Melinda masih melanjutkan proses hukum yang berjalan. Ia kini menyebut Ferry ialah orang yang tidak bernurani, karena bohong kepada keluarga dan publik, tidak mengakui KDRT yang dilakukan.
Baca Juga : Tersebar Video Ferry Menangis, Denny Sumargo Minta Maaf
“Semuanya tergantung Ferry, kalau dia merasa khilaf dia akan minta maaf sejak awal, keluarganya juga minta maaf. Tapi dia bohong, saya yakin dia tak punya hati nurani, biar nanti pengadilan yang menentukan” pungkasnya.
Ferry Irawan ditahan mulai hari Senin 16/1 lalu, pihak Ferry mengajukan penangguhan dan dikabulkan pada Jumat (20/1). Ferry resmi jadi tersangka KDRT dengan jeratan pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Ibunda Ferry Irawan sempat datang ke rumah Venna Melinda namun Venna menolak untuk bertemu, alasannya kini dijelaskan oleh Hotman Paris pengacara Venna.
“Waktu kasus ini muncul ke publik, berkali-kali pihak sana lakukan konferensi pers menyebut intinya laporan Venna itu tidak benar, tapi setelah makin viral ibunya kemudian datang dan bawa wartawan, maksudnya apa, kami enggak tau mau apa, tapi kalau niatnya baik kenapa harus lakukan konferensi pers berkali-kali?” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut saat ibunda Ferry Irawan datang, Venna Melinda sedang tidak di rumah, Hotman juga mempertanyakan permintaan maaf dari keluarga Ferry Irawan karena Ferry dan keluarganya sendiri yang sebelumnya berulang kali menyangkal tentang kasus KDRT Ferry Irawan.
Baca Juga : Fakta-Fakta Kasus KDRT Ferry Irawan Ke Venna Melinda