BPOM Tepis Tudingan DPR Soal Tekanan untuk Masa Kadaluarsa Vaksin

Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Penny Lukito menepis dugaan adanya tekanan ke pihaknya dalam memberi izin perpanjangan masa kadaluarsa vaksin covid-19.

BPOM Tepis Tudingan DPR Soal Tekanan untuk Masa Kadaluarsa Vaksin
Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Penny Lukito. Gambar : Dok. Biro Sekretariat Presiden

BaperaNews - Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Penny Lukito menepis dugaan adanya tekanan ke pihaknya dalam memberi izin perpanjangan masa kadaluarsa vaksin covid-19 yang sudah beredar di Indonesia, sebelumnya dugaan tersebut diungkap oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Anshori Siregar.

Penny Lukito menegaskan bahwa batas masa kadaluarsa vaksin ialah bagian dari jaminan mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang didapat dari uji stabilitas vaksin dan langkah tersebut sudah dijalankan BPOM sesuai dengan aturan dan standar internasional.

“Sama sekali tidak ada tekanan dalam ini kepada BPOM” ujar Penny Lukito hari Rabu 6 April 2022. Penny Lukito melanjutkan, perpanjangan masa kadaluarsa vaksin tidak serta merta vaksin yang sudah kadaluarsa diperpanjang masa pakainya, ia menjelaskan yang diperpanjang ialah masa simpannya yang beredar di masyarakat.

Metode perpanjangan tersebut menurutnya juga sudah dilakukan sesuai dengan uji stabilitas dan mutu, awalnya vaksin disimpan 3 – 6 bulan dari tanggal produksi, namun seiring penelitian lanjutan secara global, mutu vaksin ternyata tidak berubah jika penyimpanannya diperpanjang dua kali dari masa awal.

Baca Juga : Syarat Mudik Naik Kendaraan Umum Dilarang Ngobrol dan Terima Telepon

Penny Lukito pun meminta Kemenlu untuk menerima vaksin hibah atau donasi yang punya masa simpan panjang, namun di sisi lain Penny Lukito juga tahu beberapa bulan belakangan ini pemerintah berusaha mati-matian untuk bisa mendapatkan jatah vaksin dari Negara lain.

“Dari keputusan memakai vaksin yang diperpanjang masa simpannya atau diperpanjang tanggal kadaluarsanya itu bukan berarti ada di kami, ada di pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan” lanjutnya.

Sebelumnya Anshori bertanya soal perpanjangan masa kadaluarsa vaksin dan menyebut sebaiknya vaksin yang sudah kadaluarsa itu dibuang bukannya dipakai. “Apakah pernah ibu dipanggil oleh siapapun agar memperpanjang masa kadaluarsa vaksin, dugaan saya begitu, ada tekanan dan lainnya, karena kalau sudah kadaluarsa ya dibuang saja kalau kurang ya beli lagi” ucapnya.

Namun Penny Lukito menjelaskan apa yang disebut perpanjangan masa kadaluarsa yang dikira oleh Anshori ialah memakai vaksin yang sudah kadaluarsa, ternyata ada masa simpannya yang diperpanjang, jadi jelas semua vaksin yang dipakai untuk masyarakat Indonesia aman dan masa simpan serta cara pemberiannya sudah disesuaikan dengan standart internasional.

Baca Juga : Viral Video Petugas Pungut Sampah Berserakan Di Titik Nol IKN