Warga Brasil Bisa Didenda Rp138 Juta Kalau Nekat Akses X Pake VPN
Pemerintah Brasil memblokir akses ke X (dulu Twitter) mulai 31 Agustus. Pengguna VPN dikenakan denda hingga 50.000 real Brasil.
BaperaNews - Pemerintah Brasil telah menetapkan aturan tegas terkait pemblokiran akses ke platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Mulai Sabtu, (31/8), tiga operator telekomunikasi utama di Brasil memblokir akses ke X sebagai bagian dari tindakan yang diambil setelah perintah dari Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre Moraes.
Pihak berwenang Brasil juga mengancam akan memberlakukan denda besar bagi siapa pun yang mencoba mengakses X menggunakan metode teknis seperti VPN.
Menurut laporan New York Times, warga Brasil yang ketahuan menggunakan VPN untuk mengakses X akan dikenai denda hingga 50.000 real Brasil per hari, yang setara dengan sekitar Rp138 juta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan setelah X gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil.
Hakim Alexandre Moraes menyatakan bahwa X harus mematuhi peraturan yang ditetapkan mengenai ujaran kebencian dan perlindungan hukum di negara tersebut. Moraes mengkritik Elon Musk, pemilik X, karena dinilai mengabaikan kedaulatan Brasil dan hukum setempat.
Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Netizen X Paling Pintar, TikTok Peringkat Terendah
"Elon Musk menunjukkan tidak ada rasa hormat terhadap kedaulatan Brasil dan sistem hukum kami," ujar Moraes.
"Dia memperlihatkan dirinya sebagai entitas supranasional yang tidak terikat oleh hukum negara," tambahnya.
Tanggapan Elon Musk terhadap pemblokiran ini cukup keras. Dalam sebuah cuitan, Musk menyebut tindakan tersebut sebagai penutupan sumber kebenaran #1 di Brasil.
Musk juga mengancam akan membeberkan daftar kejahatan yang diduga dilakukan oleh Hakim Moraes, menuduhnya sebagai diktator dan penipu dan bukan seorang yang adil.
Pemblokiran X di Brasil dan ancaman denda bagi pengguna VPN menunjukkan ketegangan antara regulasi pemerintah dan kebebasan berbicara di platform media sosial.
Pengadilan Brasil telah menegaskan bahwa pemblokiran akan tetap berlaku hingga X mematuhi perintah hukum yang telah ditetapkan.
Baca Juga: X/Twitter Bakal Diblokir, Kominfo Minta Pengguna Ganti Medsos