X/Twitter Bakal Diblokir, Kominfo Minta Pengguna Ganti Medsos
Kominfo mengancam akan memblokir platform media sosial X di Indonesia jika kebijakan baru terkait konten dewasa tidak diubah. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap memblokir platform media sosial X (dahulu Twitter) di Indonesia jika kebijakan baru terkait konten pornografi tidak segera diubah. Kebijakan ini memungkinkan pengguna X memposting konten dewasa dengan syarat tertentu, yang bertentangan dengan peraturan Indonesia terkait kesusilaan di dunia maya.
Platform media sosial X, mengumumkan pembaruan kebijakan yang mengizinkan pengguna untuk memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa. Menurut laman pusat bantuan X, pengguna diperbolehkan mengunggah konten dewasa asalkan diberi label peringatan yang jelas dan tidak digunakan sebagai gambar profil atau spanduk.
Elon Musk, pemilik X, menegaskan bahwa konten pornografi diizinkan selama memenuhi syarat tertentu, seperti tidak menampilkan eksploitasi, kekerasan, atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, pengguna yang mengakses konten tersebut harus berusia minimal 18 tahun.
"Konten yang melanggar batas tersebut akan kami blokir dan penggunanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan," ujar @Safety, akun resmi keamanan platform X.
Menanggapi perubahan kebijakan ini, Kominfo menyatakan kemungkinan besar akan memblokir X jika kebijakan tersebut diberlakukan di Indonesia.
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa berdampak buruk pada pengguna di Indonesia, termasuk risiko terhadap anak-anak dan remaja yang mungkin mengakses konten dewasa di platform tersebut.
"Pasti yang diblokir X-nya, karena saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat kepada X agar konten tersebut di-take down. Itu sudah ratusan ribu kasus yang ditemukan di X," kata Samuel pada Jumat (14/6) di gedung Kominfo.
Selama ini, Kominfo telah berupaya menekan penyebaran konten dewasa di berbagai platform, termasuk X. Namun, Samuel mengakui bahwa kontrol penuh terhadap konten semacam ini sulit dilakukan karena sifat dinamis dari media sosial.
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir X Jika Tak Ikuti Aturan Pornografi, Minta Pengguna Siap Ganti Medsos
"Ini menjadi peluang bagi kita untuk memanfaatkan situasi dan menciptakan platform kita sendiri yang sesuai dengan nilai dan peraturan di Indonesia," tambah Samuel.
Ia juga mengimbau pengguna X di Indonesia untuk mulai mempertimbangkan pindah ke platform lain sebagai antisipasi jika X benar-benar diblokir.
Peraturan di Indonesia sangat ketat mengenai konten yang melanggar kesusilaan. Larangan terkait konten pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa penyebaran atau pembuatan konten elektronik yang melanggar kesusilaan dilarang.
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa X harus mematuhi peraturan ini jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Jika X tidak mematuhi, Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir akses ke platform tersebut.
Kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak negatif dari akses mudah ke konten dewasa, terutama bagi remaja dan anak-anak.
Beberapa dampak negatif yang dikhawatirkan termasuk peningkatan eksplorasi seks pada usia dini, perilaku seksual berisiko, dan masalah kesehatan mental seperti penurunan harga diri dan kecemasan.
Meskipun X berusaha mengendalikan penyebaran konten dewasa dengan berbagai aturan, seperti menandai konten NSFW dan membatasi akses bagi pengguna di bawah 18 tahun, kontrol penuh terhadap konten semacam ini sulit dicapai. Pengguna bisa saja memanipulasi informasi usia untuk mengakses konten yang tidak sesuai.
Jika kebijakan baru X tentang konten pornografi tetap diterapkan, pengguna di Indonesia harus bersiap menghadapi kemungkinan blokir oleh Kominfo.
Samuel Abrijani Pangerapan mengindikasikan bahwa tindakan ini adalah langkah yang perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten dewasa yang tidak terkendali di media sosial.
Kominfo juga melihat situasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong pengembangan platform media sosial yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan di Indonesia. Pengguna X disarankan untuk mempersiapkan diri berpindah ke platform lain jika blokir terhadap X diberlakukan.
Baca Juga: Like di X/Twittir Disembunyikan, Konten yang Disukai Tak Bisa Dilihat Pengguna Lain