Kominfo Bakal Blokir X Jika Tak Ikuti Aturan Pornografi, Minta Pengguna Siap Ganti Medsos
Kominfo Himbau Pengguna X untuk bersiap-siap pindah platform lain jika X benar-benar diblokir. Simak Selanjutnya!
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin dekat untuk memblokir X, yang dulu dikenal sebagai Twitter. Langkah ini diambil karena adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, menyampaikan di gedung Kominfo pada Jumat (14/6/2024) bahwa meskipun Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, platform ini tetap tidak bisa secara langsung memblokir konten tersebut.
"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujar Semmy.
Baca Juga : Kominfo Sudah Surati Elon Musk Soal Aturan Pornografi di RI
Dilansir dari laman pusat bantuan X/Twitter, pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama asal diberi peringatan dan label dengan jelas.
Menanggapi kebijakan ini, Kominfo segera mengkaji dan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut. "Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Semmy.
Semmy juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap-siap pindah platform lain jika X benar-benar diblokir. Menurutnya, ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan platform serupa.
"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.
Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak mematuhi, X akan diblokir oleh Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau dan mengkaji kebijakan X terkait konten dewasa. Tindakan pemblokiran platform ini akan diambil jika X tidak segera menyesuaikan kebijakannya dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan, "Kita terus berkomunikasi dengan pihak X. Kami berharap mereka segera mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia."
Baca Juga: X/Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup