Berikut Cara Cek Status Kartu SIM Sudah Teregistrasi Sesuai Provider

Nomor telepon atau kartu SIM yang terpasang di ponsel harus sudah terdaftar atau teregistrasi. Berikut cara cek status kartu SIM sudah teregistrasi sesuai provider.

Berikut Cara Cek Status Kartu SIM Sudah Teregistrasi Sesuai Provider
Cara cek status kartu SIM yang sudah teregistrasi sesuai provider. Gambar : unsplash.com/Dok. Brett Jordan

BaperaNews - Nomor telepon atau kartu SIM yang terpasang di ponsel harus sudah didaftarkan untuk bisa dipakai berkomunikasi, mulai dari telepon, mengirim pesan, hingga mengaktifkan paket data atau internet.

Untuk mengetahui status kartu SIM sudah teregistrasi atau belum, Anda bisa memeriksanya terlebih dahulu. Bagaimana cara cek status kartu SIM sudah teregistrasi sesuai provider?

Salah satu ciri kartu SIM sudah teregistrasi biasanya tidak mendapat pesan peringatan dari 4444 yang meminta registrasi. Registrasi kartu SIM memang harus dilakukan dengan memakai NIK dan KK, aturan ini untuk upaya pencegahan penyalahgunaan nomor, terutama bagi pelanggan prabayar.

Registrasi kartu SIM ini sebenarnya bukan hal baru, telah resmi ditetapkan pemerintah pada 31 Oktober 2017 lalu, dan batas akhirnya ialah 28 Februari 2018. Kartu SIM yang tidak mendaftar hingga periode tersebut diblokir, dengan artian tidak bisa lagi memakai nomornya untuk telepon, SMS, atau membeli kuota.

Baca Juga : Mudah! Ini Cara Hapus Akun Google di HP Android dan iPhone

Selain mencegah penyalahgunaan nomor SIM misalnya untuk meneror atau menipu orang, registrasi kartu SIM ini dilakukan untuk memberi upaya perlindungan kepada konsumen.

“Kita concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan, selama ini ada keluhan, misalnya menerima SMS tidak jelas, atau berisi penawaran produk, atau penipuan” tutur Menkominfo kala itu Rudiantara.

Meski sudah lama diterapkan, bukan tidak mungkin masih ada kartu SIM yang belum teregistrasi, sehingga tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi maupun internet, maka pastikan kartu SIM Anda telah teregistrasi. Berikut cara cek status kartu SIM sudah teregistrasi sesuai provider yang sudah dirangkum oleh tim Redaksi BaperaNews. 

Baca Juga : Mudah! Cara Screenshot di Berbagai HP Hingga Laptop

Cara Cek Status Kartu SIM Sudah Teregistrasi Sesuai Provider:

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Teregistrasi di Telkomsel

  • Ketik *444# di layar panggilan, layar akan menampilkan tiga pilihan, registrasi, cek status, atau unreg.
  • Cek kartu sudah terdaftar atau belum dengan memilih cek status, Anda akan diminta memasukkan 16 digit NIK, tunggu sampai proses selesai.

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Teregistrasi di XL Axiata

  • Ketik kode *123*4444# di panggilan, layar akan tampilkan status registrasi kartu dan NIK yang dipakai secara otomatis.

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Teregistrasi di Smartfren

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Teregistrasi di Indosat

  • Kirim SMS ke nomor 4444 dengan pesan INFO#NIK atau INFO#MSISDN.

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Teregistrasi di Tri (3)

  • Kirim SMS ke 4444 dengan ketik pesan STATUS.

Selain cara di atas yang bisa Anda lakukan secara mandiri, cara cek status kartu SIM sudah teregistrasi juga bisa Anda lakukan dengan datang ke kantor provider agar dicek oleh operator. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Takut Pakai Produk Palsu? Begini Cara Cek Produk BPOM!