Kronologi Seleb TikTok Dave Stanley yang Alami Pengeroyokan
Seleb TikTok Dave Stanley menjadi korban pengeroyokan usai operasi hidung di Korea. Empat pelaku divonis dua tahun penjara.
BaperaNews - Seleb TikTok Dave Stanley menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal pada 4 Februari 2024, dua hari setelah pulang dari operasi hidung di Korea. Kejadian ini ia bagikan melalui Instagram pribadinya, disertai dengan bukti luka-luka di seluruh wajahnya.
Dave Stanley menceritakan bahwa insiden tersebut bermula saat mobil Fortuner putih yang ia tumpangi bersama teman perempuan warga negara asing (WNA) asal Korea mogok.
"Pada saat itu, saya bersama seorang teman perempuan warga negara asing asal Korea berada di dalam mobil Fortuner berwarna putih yang sedang mogok," tuturnya.
Tak lama kemudian, sekitar enam orang mendekati mobil mereka. Para pelaku tersebut merusak mobil dan menganiaya Dave hingga wajahnya babak belur, kuping robek, dan hidung yang baru dioperasi terluka parah.
"Mereka mengeroyok dan menculik saya hingga muka babak belur, kuping robek, dipenuhi darah dengan hidung yang baru dioperasi," imbuhnya.
Dave mengungkapkan ketakutan dan kepasrahan yang dirasakannya saat kejadian.
"Saat itu saya ketakutan, hopeless, dan pasrah. Yang ada di pikiran saya adalah bagaimana reaksi orang tua saya ketika datang ke TKP jika saya tidak selamat," lanjutnya.
Baca Juga: Rental Mobil Surabaya Blacklist Warga Pati Usai Viral Pengeroyokan di Sukolilo
Kasus pengeroyokan ini segera dilaporkan ke Polres Cimahi oleh Dave Stanley. Kini, kasusnya sedang dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim terhadap para pelaku.
"Saat ini, @cimahipolres sedang menangani kasus ini, dan kami sedang dalam proses sidang menunggu putusan hakim," kata Dave.
Setelah insiden tersebut, Dave berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat di jalan. Ia juga sengaja membagikan potret wajahnya yang babak belur di media sosial dengan harapan kejadian serupa tidak terulang pada siapa pun.
"Saya telah mempertimbangkan berulang kali apakah sebaiknya saya mengunggah ini di media sosial. Namun, akhirnya saya memutuskan untuk membagikannya dengan harapan kejadian serupa tidak terulang pada siapa pun," tutupnya.
Berdasarkan informasi, empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial MAM, MSB, JL, dan BW telah menghadapi tuntutan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Majelis hakim menyatakan para pelaku bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Keempat pelaku dijatuhi vonis kurungan dua tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Yunus Andianto, S.H., yang menuntut masing-masing pelaku dengan hukuman empat tahun penjara.
View this post on Instagram
Baca Juga: 3 Pelaku Pengeroyokan di Malang Ternyata Mabuk Saat Habisi Korban