3 Pelaku Pengeroyokan di Malang Ternyata Mabuk Saat Habisi Korban
Polres Batu berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan DA meninggal di saluran irigasi. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polres Batu berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial DA (17) meninggal dan ditemukan di saluran irigasi Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut, dengan merinci identitas ketiga pelaku sebagai AS (18), AR (17), dan EK (14), di mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Menurut keterangan Kapolres Batu, penangkapan dilakukan pada Senin (8/1), satu hari setelah jenazah DA ditemukan. Motif pengeroyokan ini disebut karena adanya perasaan tersinggung dari para pelaku. Kejadian bermula saat DA bersama rekannya GW (18) hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon pada Sabtu (6/1) pukul 23.00 WIB
Saat melintas di depan para tersangka yang berada di sebuah gazebo, DA melihat ke arah mereka, menyebabkan ketiga pelaku merasa tersinggung.
"Kemudian ditegur oleh salah satu pelaku. Korban berhenti dan tiba-tiba menghampiri gazebo lalu memukul salah satu pelaku," ungkap Kapolres Batu.
Baca Juga: Pria Dikeroyok oleh Pesilat Kera Sakti Hingga Saraf Otaknya Rusak
Pelaku yang tidak terima dengan pukulan tersebut kemudian membalas dengan memukul korban dibantu oleh dua rekannya. Pengeroyokan berlanjut, dan korban yang tertangkap dianiaya. GW, rekan korban, berhasil melarikan diri, sedangkan DA tertangkap dan terus dianiaya.
Ketiga pelaku membawa korban ke lokasi lain yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi awal. Pelaku di bawah umur diminta meminjam pisau ke seorang kenalan untuk melukai korban. Korban yang sudah terluka dibawa ke lokasi ketiga di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, dan kembali dianiaya menggunakan batu dan bambu.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena adanya pendarahan di kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para tersangka mengaku telah mengonsumsi minuman keras pada malam kejadian sehingga aksi tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Geng Motor yang Keroyok Polisi di Bandung Saat Ini Sudah Ditahan